Nilai KPK Zalim, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Ajukan Pleidoi Pribadi
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
16:16
14 Maret 2024

Nilai KPK Zalim, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Ajukan Pleidoi Pribadi

 

 

- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan akan mengajukan pembelaan pribadi atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

"Ya, pasti (saya akan ajukan pembelaan pribadi)," ujar Hasbi saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan kasus suap penanganan perkara lingkungan MA, dikutip dari Antara, Kamis (14/3).

Menurut dia, tuntutan Jaksa KPK zalim dan terlalu tinggi. Adapun Hasbi dituntut 13 tahun dan delapan bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU KPK menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi di MA.

Dengan demikian, Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti maka harta benda Hasbi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Hasbi terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Hasbi akan dipidana penjara selama tiga tahun.



Jaksa KPK pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hasbi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar Hasbi tetap dalam tahanan.

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.

Editor: Kuswandi

Tag:  #nilai #zalim #sekretaris #hasbi #hasan #akan #ajukan #pleidoi #pribadi

KOMENTAR