Kantor hingga Rumah Digeledah, Uang Puluhan Miliar Milik Crazy Rich Helena Lim Disita Kejagung
Kantor hingga Rumah Digeledah, Uang Puluhan Miliar Milik Crazy Rich Helena Lim Disita Kejagung. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)
15:12
14 Maret 2024

Kantor hingga Rumah Digeledah, Uang Puluhan Miliar Milik Crazy Rich Helena Lim Disita Kejagung

Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Salah satunya rumah milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut penggeledahan berlangsung selama tiga hari sejak Rabu (6/3) hingga Jumat  (8/3) lalu. Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya kantor PT QSE, PT SD, dan rumah Helena Lim di Jakarta. 

"Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Helena Lim [Instagram]Helena Lim [Instagram]

Dari penggeledahan tersebut, kata Ketut, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Selain itu, penyidik korps Adhyaksa itu juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2.000.000 atau setara Rp23,4 miliar.

"Uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," katanya. 

Ketut tidak menjelaskan lebih detail dari lokasi penggeledahan mana bukti-bukti tersebut di sita.

Dia hanya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan menindaklanjuti keterangan hasil pemeriksaan tersangka.

Penampakan tumpukan uang yang disita penyidik Kejagung saat menggeledah kantor dan rumah Crazy Rich Helena Lim. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)Penampakan tumpukan uang yang disita penyidik Kejagung saat menggeledah kantor dan rumah Crazy Rich Helena Lim. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," jelasnya. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 14 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

Kejaksaan Agung RI hingga kekinian masih menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi ini. Namun berdasar hasil penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo menilai negara menelan kerugian Rp271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #kantor #hingga #rumah #digeledah #uang #puluhan #miliar #milik #crazy #rich #helena #disita #kejagung

KOMENTAR