KPK Cegah Eks Dirut Hutama Karya Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
06:56
14 Maret 2024

KPK Cegah Eks Dirut Hutama Karya Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

    - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya.    Selain Bintang Perbowo, KPK juga mencegah salah seorang mantan kepala divisi PT Hutama Karya bernama Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen bepergian ke luar negeri.    "KPK mengajukan pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri kepada tiga orang ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK (Hutama Karya (Persero) dan seorang swasta," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3).  

  Ali menjelaskan, pencehaha tiga orang bepergian ke luar negeri itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera.    Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap ketiganya dapat berjalan efektif. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan tim penyidik.   "KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik," tegas Ali.   KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018-2020.   Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.   Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.   "Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," pungkas Ali.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #cegah #dirut #hutama #karya #bepergian #luar #negeri #terkait #dugaan #korupsi #lahan #jalan #trans #sumatera

KOMENTAR