KPK Akan Dalami Dugaan Perusahaan Software Jerman Suap KKP dan BP3TI Kominfo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan praktek dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah sudah dilakukan sejak 2018, Jumat (12/1/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
10:40
13 Januari 2024

KPK Akan Dalami Dugaan Perusahaan Software Jerman Suap KKP dan BP3TI Kominfo

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan suap yang dilakukan perusahaan asal Jerman, SAP SE terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain KKP, SAP juga disebut menyuap Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang sekarang telah beralih nama menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Informasi dugaan suap itu tertuang dalam press rilis yang diterbitkan pihak United State Departement of Justice U.S. DOJ atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu (10/1/2024).

“Informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengaku baru mendengar informasi dugaan suap tersebut. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum di dunia internasional.

Menurut Ghufron, jika saat ini sudah terdapat putusan pengadilan bahwa perusahaan Jerman melakukan korupsi yang melibatkan pejabat negara lain termasuk Indonesia, maka KPK berwenang mengusutnya.

“Itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu,” ujar Ghufron.

Adapun dalam rilis resmi itu, perusahaan besar di bidang software asal Jerman tersebut menyatakan akan membayar lebih dari 220 juta dolar AS.

Uang itu dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa.

SAP dinilai telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Rilis itu menyebut, dokumen pengadilan mengungkap SAP dan kroninya menyuap dan memberikan hadiah bernilai untuk kepentingan pejabat Afrika Selatan dan Indonesia.

Mereka juga memberikan uang dalam bentuk uang dan transfer serta barang-barang mewah.

Menurut Departemen Kehakiman AS, selama kurun waktu 2015-2018 melalui agen-agen khusus, SAP menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas.

Termasuk di antara pihak yang disuap adalah KKP dan BP3TI.

Inspektur yang bertanggung jawab dalam Investigasi Kriminal, Eric Sen mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan FBI dan Jaska dari Departemen Kehakiman AS.

“Mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” tutur Eric.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #akan #dalami #dugaan #perusahaan #software #jerman #suap #bp3ti #kominfo

KOMENTAR