Anak yang Ditusuk Ibunya 20 Kali Sempat Bangun dan Menjerit
Ilustrasi pisau yang digunakan pelaku melukai korbannya
09:08
11 Maret 2024

Anak yang Ditusuk Ibunya 20 Kali Sempat Bangun dan Menjerit

  - Seorang anak berusia 5 tahun menjadi korban pembunuhan oleh ibunya sendiri, SNF, 26. Korban diduga sempat terbangun dari tidurnya saat mendapat tusukan pertama kali.   "Iya sempat (terbangun kesakitan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (11/3).   Bukannya menghentikan perbuatannya, SNF malah semakin membabi buta. Dia terus menusuk anaknya berulang kali sampai dengan meninggal dunia.  

  "Iya, menurut keterangan seperti itu. Langsung ditusuk tusuk terus sama tersangka," jelas Firdaus.   Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Klaster Burgundy Residence Summarecon, Kota Bekasi Jawa Barat pada Kamis (7/3). Seorang anak berusia 5 tahun berinsial AAMS tewas di tangan ibunya sendiri, SNF, 26.    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang sekuriti. Saat itu, saksi diminta oleh ayah korban yang berada di Medan, Sumatera Utara untuk mengecek keberadaan SNF di rumahnya.   Saksi kemudian terkejut karena melihat korban sudah berlumuran darah di dalam kamar. Saksi membuat laporan kepada Polsek Bekasi Barat. Lalu Polsek bersama tim dari Polres mengecek ke lokasi.   "Mendapati sesosok mayat anak berada di lantai 2 di kamar, yang terdapat anak tersebut sudah tergeletak berlumuran darah," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3).   Penyidik di lokasi pun menemukan sebilah pisau tidak jauh dari kamar, lokasi korban tewas. Pisai terbungkus plastik berlumuran darah.   "Selanjutnya tim investigasi melakukan pengecekan luka-luka korban, ditemukan sebanyak 20 luka tusuk pada tubuh korban. Yang terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung," imbuhnya.   Atas perbuatannya, SNF dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #anak #yang #ditusuk #ibunya #kali #sempat #bangun #menjerit

KOMENTAR