Bertemu Mendikdasmen, PBNU Usul Guru ASN Tetap Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Satu masukan yang disampaikan PBNU kepada Abdul Muti dan pimpinan Kemendikdasmen adalah soal status guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU.
Hal ini karena sebagian guru yang telah mendapatkan sertifikasi dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak diizinkan mengajar di lembaga swasta sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Terkait status guru-guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU, sebagian guru-guru ini kan setelah mengalami sertifikasi kemudian diangkat menjadi ASN, mereka kemudian tidak diizinkan mengajar meneruskan kiprah mengajar di lembaga swasta karena adanya aturan Kemenpan," kata Gus Ulil di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
PBNU, kata Gus Ulil, berharap ketentuan ini diubah karena menimbulkan kerugian besar bagi para guru.
Apalagi aturan ini juga berdampak pada para guru dari sekolah-sekolah agama lainnya.
Sehingga, PBNU mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar para guru dari sekolah swasta yang sudah diangkat ASN tetap bisa mengajar di sekolah swasta.
"Kita mengharapkan supaya ini diubah, karena ini menimbulkan kerugian besar," katanya.
"Kita mengharapkan ada kelenturan kebijakan dari pihak kementerian supaya dimungkinkan guru-guru swasta yang sudah di-ASN-kan tetap mereka itu ditugaskan mengajar di sekolah-sekolah swasta. Itu isunya yang paling menonjol," jelas Gus Ulil.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti bersama dua Wakil Menteri mendatangi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Kedatangan Abdul Muti disambut langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersama para Pengurus Harian PBNU.
Tag: #bertemu #mendikdasmen #pbnu #usul #guru #tetap #bisa #mengajar #sekolah #swasta