UU Polri Terbaru Bisa Selesaikan Persoalan Masyarakat? Ini Kata Mahfud MD
- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyindir UU Polri yang baru direvisi tetap tidak menyelesaikan persoalan di masyarakat selama ini, yakni no viral no justice.
"Ya kemungkinan besar, apalagi lingkungan penegakan hukumnya. Ini lingkungan subsistem hukum itu memang bukan hanya Polri, ya no viral no justice, semuanya. Ya kejaksaan, ya pengadilan sama-sama begitu," ujar Mahfud di kantor Kompas, Palmerah, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: UU Polri Baru: Masa Pensiun Mundur dan Efek Sumbat di Puncak Karier
No viral no justice lazim dipahami sebagai cerminan kondisi penegakan hukum yang bergantung dengan tingkat viralnya suatu perkara di internet, bila kasusnya viral maka aparat akan mengurusnya.
Maka suatu kasus dinilai perlu viral dulu agar diproses hukum.
Mahfud mengatakan, Presiden Prabowo Subianto masih perlu mencari jalan keluar bagaimana cara membuat aparat bisa menyelesaikan suatu kasus tanpa harus diviralkan dulu.
"Sehingga mari kita sadari ini lalu kita cari keluar bersama-sama. Gimana jalan keluarnya? Entahlah, saya enggak tahu. Presiden yang tahu itu," ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD: Reformasi Hukum Indonesia Tak Bisa Hanya Dibebankan ke Polri
Lalu, Mahfud merasa prosedur dari pembahasan RUU Polri selama ini sangat konservatif.
Dia mengaku tidak tahu kapan pemerintah dan DPR mengambil partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari masyarakat terkait RUU Polri.
Yang Mahfud tahu, RUU Polri tiba-tiba sudah disahkan menjadi UU begitu saja.
"Saya juga tidak tahu dan tidak ingin tahu apa yang sudah diundangkan. Tetapi saya membaca dari berita saja, bahwa yang dari Komisi Reformasi Polri yang dibuat oleh Presiden itu sama sekali tidak diperhatikan. Ya silakan saja," jelas Mahfud.
Baca juga: UU Polri Baru Disahkan, Pembahasan DPR-Pemerintah Berlangsung 15 Hari
Mahfud mengatakan tugas untuk menyuarakan reformasi Polri sudah dilakukannya.
"Saya kan tugas saya itu menyuarakan, bicara sesuai dengan apa yang saya katakan, sehingga saya menjadi anggota reformasi itu karena diminta. Karena diminta, dan kalau saya tidak mau waktu itu kan dianggap, 'Wah ini Pak Mahfud omong doang aja nih'. Agar tidak dibilang omong doang, ketika diminta jadi anggota reformasi itu saya mau'," imbuhnya.
UU Polri yang baru disahkan
Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi disahkan DPR pada 9 Juni 2026.
Perubahan ketiga UU Polri tersebut menambah daftar regulasi strategis yang dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Pembahasan revisi UU Polri bermula ketika DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
Setelah itu, Komisi III DPR bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar perubahan undang-undang.
Pembahasan kemudian berlangsung dalam rentang sekitar tiga pekan hingga akhirnya mencapai tahap pengambilan keputusan.
Baca juga: Pengamat Nilai UU Polri Semestinya Atur Batas Masa Jabatan Kapolri, Bukan Usia Pensiun
Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Tag: #polri #terbaru #bisa #selesaikan #persoalan #masyarakat #kata #mahfud