Tiga Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia Segera Disidang
Tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY) dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
"Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B/2225/M.2.20/Eoh.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, hasil penyidikan perkara pidana untuk 3 (tiga) orang Tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Polisi Tetapkan Founder PT Dana Syariah Indonesia sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Dalam berkas perkara pertama itu, penyidik menyerahkan 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, hingga tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara bernilai Rp 143 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan 642 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan mencapai Rp 153 miliar.
Tak hanya itu, terdapat pula 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp 18 miliar, uang tunai dan saldo rekening Rp 7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp 500 juta.
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai Rp 320 miliar.
Baca juga: Kasus PT DSI, 90 Saksi Diperiksa dan Aset Rp 300 Miliar Disita
Tersangka baru kasus PT DSI
Bareskrim juga menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang merupakan pendiri dan penasihat PT DSI.
Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Penyidik menduga FH terlibat dalam dugaan penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif melalui data borrower existing pada periode 2018-2025.
Baca juga: Polisi Dalami Kontrak dan Honor Dude Harlino–Alyssa di PT DSI
Berdasarkan hasil penyidikan, FH disebut memiliki sejumlah peran penting dalam operasional PT DSI.
Ia diduga aktif memberikan masukan dalam rapat perusahaan, mencari investor atau super lender, hingga mengetahui adanya proyek-proyek fiktif yang ditampilkan pada situs dan aplikasi PT DSI untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim.
Sementara itu, Bareskrim menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada pembuktian pidana, tetapi juga upaya pemulihan kerugian para korban atau lender PT DSI.
Penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, jaksa penuntut umum, dan sejumlah instansi terkait untuk melakukan penelusuran aset.
Baca juga: Jadi Tersangka Fraud, Bos Dana Syariah Indonesia Mohon Maaf Lahir Batin
Hingga saat ini, hasil penelusuran aset yang dilakukan telah mencapai Rp 320 miliar, terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, hingga berbagai aset keuangan lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memfasilitasi permohonan restitusi bagi para korban.
Ade mengatakan, penyidik masih menyiapkan berkas perkara untuk tersangka AS dan perkara korporasi PT DSI.
Karena itu, penanganan kasus ini akan dibagi dalam empat berkas terpisah, yakni berkas tiga tersangka yang telah P21, berkas tersangka AS, berkas tersangka FH, dan berkas korporasi PT DSI.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a-quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tegas Ade.
Tag: #tiga #tersangka #kasus #dana #syariah #indonesia #segera #disidang