Korupsi Gerobak UMKM Bikin Negara Rugi Rp 38 M, 3 ASN Didakwa Pasal Berlapis
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
16:02
11 Juni 2026

Korupsi Gerobak UMKM Bikin Negara Rugi Rp 38 M, 3 ASN Didakwa Pasal Berlapis

- Jaksa penuntut umum mendakwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perdagangan dengan pasal berlapis dalam kasus korupsi pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tahun 2018-2019.

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ketiga terdakwa ASN Kemendag yakni Bani Ikhsan selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Reyno Hilham Akbar selaku anggota Pokja, dan Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,402 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK RI," kata jaksa, saat membacakan dakwaan.

Baca juga: MA Tolak Kasasi 2 Pengusaha di Kasus Korupsi Gerobak UMKM

Jaksa menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Khusus untuk Bani, dalam surat dakwaan disebutkan ia menerima uang sekitar Rp 687 juta, meskipun yang diakuinya hanya Rp 80 juta.

"Dalam uraian dakwaan disebutkan Bani menerima uang sekitar Rp 687 juta, meski yang diakuinya hanya Rp80 juta. Perbuatannya juga disebut memperkaya pihak lain," ujarnya.

Jaksa juga menyebut perbuatan Bani telah memperkaya korporasi PT Piramida Dimensi Milenia, memperoleh keuntungan dari selisih pembayaran negara sebesar Rp 44,5 miliar, sementara biaya produksi riil hanya sekitar Rp 5,9 miliar.

Untuk Bani, jaksa mengajukan dakwaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: PT DKI Perberat Hukuman Pengusaha Bambang Widianto Jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Gerobak UMKM

Dakwaan subsidair dikenakan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dakwaan yang sama juga dikenakan terhadap Yusmito dan Reyno.

"Dengan demikian, ketiga terdakwa didakwa secara berlapis dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP baru jo Pasal 18 UU Tipikor, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, dan alternatif kedua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor," ujar jaksa.

Baca juga: Dua Pengusaha Ajukan Banding untuk Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag

Pengadaan gerobak tak selesai, negara kadung membayar

Dalam dakwaan diuraikan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan program bantuan sarana usaha berupa 7.200 unit gerobak dagang Tahun Anggaran 2018 dengan nilai anggaran Rp 54,432 miliar.

Setelah PT Piramida Dimensi Milenia KSO dan PT Arjuna Putra Bangsa ditetapkan sebagai pemenang tender, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kemampuan keuangan, fasilitas produksi, maupun sumber daya yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.

"Pelaksanaan pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak lain, antara lain PT Lima Sempurna," ungkap jaksa.

Jaksa juga mengungkap pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh meskipun pekerjaan belum selesai sesuai kontrak.

"Meski pekerjaan belum selesai sesuai kontrak, pembayaran telah dilakukan hingga 100 persen pada 20 Desember 2018. Faktanya, sampai berakhirnya masa kontrak, sebagian besar gerobak belum selesai dikerjakan sesuai spesifikasi," kata jaksa.

Dana proyek yang telah dicairkan kemudian disebut mengalir kepada sejumlah pihak.

Tag:  #korupsi #gerobak #umkm #bikin #negara #rugi #didakwa #pasal #berlapis

KOMENTAR