Menteri Imipas: 93 Pegawai Kemenimipas Tersangkut Kasus Pelanggaran Hukum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap, terdapat 93 pegawai di lingkungan kementeriannya yang tersangkut kasus pelanggaran hukum.
"Pegawai yang berhadapan dengan hukum, ada 93 pegawai yang saat ini sedang tersangkut dengan hal-hal yang menyangkut dengan pelanggaran hukum dan dalam proses di kepolisian," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Selain itu, Kementerian Imipas telah melakukan penindakan hukum disiplin ringan, sedang, dan berat terhadap 815 pegawai.
Pihaknya juga sudah memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap 83 pegawai.
"Kemudian ada tujuh pegawai juga yang sudah kita berhentikan dengan tidak hormat dengan berbagai pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Agus.
"Jadi totalnya ada 90 pegawai yang sudah kami berhentikan karena melakukan berbagai pelanggaran," sambungnya.
Baca juga: Kasus Silmy Karim Dinilai Tunjukkan Kelemahan Sistemik di Kementerian Imipas
Dalam hal penegakan disiplin, Kementerian Imipas telah mengeluarkan Surat Menteri Imipas tentang Penyelenggaraan Antikorupsi di Lingkungan Kementerian Imipas pada 2025.
Mereka juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Inspektur Jenderal Kementerian Imipas tentang Pencegahan Pelanggaran Peraturan Disiplin di Lingkungan Kementerian Imipas pada November 2025.
"Yang ketiga, Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini juga sudah dikeluarkan," ujar Agus.
Tag: #menteri #imipas #pegawai #kemenimipas #tersangkut #kasus #pelanggaran #hukum