Target Penerimaan Negara 2027 Dinaikkan, DPR Soroti Pajak Karbon dan Cukai Minuman Berpemanis
Pemerintah dan DPR membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada Kamis (11/6/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
19:24
11 Juni 2026

Target Penerimaan Negara 2027 Dinaikkan, DPR Soroti Pajak Karbon dan Cukai Minuman Berpemanis

Komisi XI DPR RI menaikkan batas bawah target penerimaan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027.

Batas bawah target penerimaan negara naik dari 11,82 persen menjadi 12,01 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Penerimaan KEM PPKF 2027 Fauzi Amro mengatakan, kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01 persen, kurang lebih kenaikan 0,19 persen," kata Fauzi dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (11/6/2026).

Baca juga: Pajak Karbon Indonesia Dinilai Belum Efektif Kurangi Emisi, Mengapa?

Dengan perubahan itu, rentang target penerimaan negara pada 2027 menjadi 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan target penerimaan negara berada pada kisaran 11,82 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.

Meski menaikkan batas bawah, DPR tetap mempertahankan batas atas target penerimaan negara di level 12,40 persen terhadap PDB.

Fauzi mengatakan, Panja meminta Kementerian Keuangan menyesuaikan kebijakan untuk mengejar target penerimaan yang lebih tinggi.

Menurut dia, peningkatan penerimaan negara akan bertumpu pada optimalisasi pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Salah satu sumber penerimaan yang disorot DPR adalah pajak karbon.

"Pajak karbon ini menjadi titik tekan," ujar Fauzi.

Baca juga: Maman Tegaskan Tak Ada Pajak Tambahan bagi UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar

DPR juga meminta pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai.

Salah satu instrumen yang didorong ialah cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kemenkeu dapat mengoptimalkan penerimaan dari cukai berpemanis dalam kemasan dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan daripada Ditjen Bea Cukai," kata Fauzi.

Dengan kenaikan batas bawah target penerimaan, pemerintah perlu mencari ruang penerimaan tambahan tanpa mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga dituntut memperkuat kepatuhan, memperbaiki tata kelola kepabeanan dan cukai, serta mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam dan aset negara.

Tag:  #target #penerimaan #negara #2027 #dinaikkan #soroti #pajak #karbon #cukai #minuman #berpemanis

KOMENTAR