Disahkan dalam Tiga Pekan, Begini Perjalanan Revisi UU Polri
Ilustrasi polisi.(Tribunnews.com)
08:40
10 Juni 2026

Disahkan dalam Tiga Pekan, Begini Perjalanan Revisi UU Polri

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi disahkan DPR pada 9 Juni 2026.

Perubahan ketiga UU Polri tersebut menambah daftar regulasi strategis yang dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Pembahasan revisi UU Polri bermula ketika DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Setelah itu, Komisi III DPR bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar perubahan undang-undang.

Pembahasan kemudian berlangsung dalam rentang sekitar tiga pekan hingga akhirnya mencapai tahap pengambilan keputusan.

Baca juga: Wamenkum: RUU Polri Cepat Rampung karena Hanya Tambah Tujuh Materi Baru

Panja selesaikan pembahasan 112 DIM

Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Selasa (9/6/2026).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Peserta rapat kemudian menyatakan setuju, yang disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Adapun DPR RI telah menjadwalkan rapat paripurna pada hari yang sama.

Baca juga: Beda Usia Pensiun Polisi dalam UU Polri Baru: 61 Tahun untuk Pati Bintang 4

Salah satu agendanya ialah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelum keputusan diambil, Habiburokhman menjelaskan Panja Komisi III DPR RI telah menuntaskan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi materi revisi UU Polri.

“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” kata Habiburokhman.

Masyarakat Sipil minta pengesahan ditunda

Di tengah proses menuju pengambilan keputusan, sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak DPR menunda pengesahan revisi UU Polri.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Polri Mestinya Atur Penguatan Kompolnas

Desakan tersebut disampaikan menyikapi rencana pengambilan keputusan revisi UU Polri dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan digelar pada Selasa.

“DPR harus menunda mengesahkan revisi UU Polri,” kata anggota GIAD sekaligus peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Lucius, DPR seharusnya terlebih dahulu menyosialisasikan draf revisi UU Polri terbaru, khususnya setelah adanya berbagai masukan dari Tim Reformasi Polisi.

“Masyarakat perlu diberitahu apakah poin-poin Tim Reformasi telah dimasukkan sepenuhnya ke dalam revisi UU Polri ini,” ucapnya.

GIAD menyatakan penundaan pengesahan perlu diikuti dengan pembahasan ulang revisi UU Polri sesuai prinsip partisipasi bermakna.

Menurut mereka, partisipasi publik tidak cukup hanya melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), tetapi juga dengan keterbukaan seluruh tahapan pembahasan.

Baca juga: Polri Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Wijaya Karya Terkait Korupsi Pabrik Gula

“Sosialisasi harus dimulai dengan menyediakan secara resmi dan luas naskah RUU Polri dan Naskah Akademik yang dalam rangkaian proses selama beberapa waktu terakhir ini sama sekali tidak dilakukan oleh DPR. Tidak ada draf RUU Polri yang resmi dan tersedia untuk publik,” ucapnya.

Dalam pernyataan sikapnya, GIAD juga mengingatkan pola pembahasan legislasi yang tertutup pernah memicu kritik publik pada Agustus 2025 lalu.

“Kala peristiwa itu terjadi, DPR sudah berulang kali menyatakan minta maaf. Dan berjanji untuk memperbaiki diri. Tapi, kenyataannya, pola sebelum Agustus 2025 mulai dilakukan lagi. Apakah tidak cukup peristiwa Agustus 2025 sebagai pelajaran?” tegasnya.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam GIAD antara lain Formappi, LIMA Indonesia, TePI Indonesia, Exposit Strategic, Kata Rakyat, FITRA, dan VINUS.

Baca juga: Respons Jimly Asshiddiqie Revisi UU Polri Sah Jadi Undang-Undang

Disahkan dalam Rapat Paripurna

Pada akhirnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

Dasco lantas kembali meminta persetujuan peserta rapat.

“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.

Peserta rapat kembali menyatakan, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Baca juga: UU Polri Izinkan Polisi Urus Gizi hingga Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut.

Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 hingga disahkan dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026, revisi UU Polri rampung dalam waktu sekitar tiga pekan.

Usia pensiun diperpanjang

Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Adapun bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Tag:  #disahkan #dalam #tiga #pekan #begini #perjalanan #revisi #polri

KOMENTAR