Luhut: MBG Program Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata
- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang baik, tetapi pengelolanya harus diperbaiki.
"MBG ini program yang baik hanya pengelolaannya perlu ditata dengan baik," kata Luhut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Luhut menyebutkan, DEN akan membantu pemerintah agar pelaksanaan MBG menjadi lebih baik.
Baca juga: Selain Luhut dan Chatib Basri, Menkes Budi Gunadi Juga Dipanggil Prabowo ke Istana
Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan usai mendapat laporan soal hasil survei DEN terkait MBG.
Survei tersebut dilakukan di 800 titik secara acak di berbagai daerah seluruh Indonesia.
"Kita lakukan di 800 titik jadi betul-betul dengan profesional, kami di DEN menjaga betul kredibilitas kami, itu kami laporkan kepada presiden," ucap dia
Selain itu, Kepala Negara juga meminta DEN untuk memantau pelaksanaan MBG secara berkala.
Baca juga: Luhut: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Solid di Tengah Gejolak Dunia
Luhut melanjutkan, anggaran MBG saat ini juga sudah cukup efisien.
"Kalau targeted semua saya kira akan lebih efisien lagi ke depan. Dan tadi kami juga diminta Presiden apa namanya untuk Dewan Ekonomi melakukan monitoring dan evaluasi setiap ini dan melaporkan pada Presiden," kata Luhut.
Kasus korupsi MBG
Program MBG menjadi sorotan publik setelah terbongkarnya kasus korupsi korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN.
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: BI Rate Naik, Luhut: Fundamental Ekonomi Masih Oke, tetapi Perlu Perhatian
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN yang menjadi tersangka.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan itu tetap lolos menjadi mitra SPPG karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Selain itu, para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Baca juga: Luhut Akui 2,7 Juta Bansos Salah Sasaran Karena Data
Kejagung juga menduga terdapat mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional program MBG.
Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Akibat perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya juga telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (3/6/2026).
Tag: #luhut #program #baik #hanya #pengelolaannya #perlu #ditata