Jejak Uang Rp145,5 Miliar Kasus Imigrasi, KPK Temukan Aset Kripto Rp1,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah menduga sebagian uang hasil pemerasan dialihkan ke investasi aset kripto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul setelah penyidik menyita empat akun aset kripto milik para tersangka dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
“Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat menjelaskan asal-usul aset kripto yang telah disita penyidik dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Imigrasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan delapan tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022 hingga 2026, baik saat kewenangan masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM maupun setelah berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari praktik tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Sebelumnya, Silmy mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan penempatan dana pada berbagai instrumen investasi untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Tag: #jejak #uang #rp1455 #miliar #kasus #imigrasi #temukan #aset #kripto #rp12 #miliar