TNI Polri di Jabatan Sipil, Pengamat: Pimpin Batalyon Berbeda dengan Lembaga Pemerintah
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menegaskan memimpin batalyon sangat berbeda dengan memimpin lembaga pemerintah.
Hal ini menanggapi sejumlah jabatan sipil yang banyak diisi oleh perwira tinggi TNI dan Polri, namun beberapa malah berujung pada kasus hukum.
“Ilmu organisasi modern menunjukkan kepemimpinan bukanlah kemampuan yang sepenuhnya universal. Memimpin batalyon militer berbeda dengan memimpin perusahaan perkebunan negara,” kata Selamat kepada Kompas.com, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Pigai Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Istana Sebut Semua Boleh Usul
“Mengelola operasi keamanan berbeda dengan mengelola sistem kepabeanan. Mengendalikan pasukan berbeda dengan merancang tata kelola pangan nasional,” tambah dia.
Menurut Selamat, selama ini berkembang anggapan bahwa jenderal yang sukses memimpin pasukan akan otomatis berhasil memimpin perusahaan negara, lembaga ekonomi, atau institusi pelayanan publik.
Sekilas, anggapan itu memang terlihat masuk akal.
Baca juga: Pengamat: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bisa Bikin Polri Tetap di Bawah Pengaruh Kekuasaan
Militer dan kepolisian dikenal memiliki tradisi disiplin yang kuat, struktur komando yang tegas, serta pengalaman mengelola organisasi besar.
Namun, pengalaman tersebut tidak serta-merta menjamin keberhasilan saat memimpin lembaga sipil yang memiliki karakter, tantangan, dan tata kelola yang berbeda.
“Masing-masing bidang memiliki kompetensi teknis, regulasi, budaya organisasi, serta tantangan yang berbeda. Keberhasilan di satu bidang tidak otomatis menjamin keberhasilan di bidang lain,” kata dia.
Menurut dia, kesalahan berpikir semacam itu kerap muncul dalam praktik politik kekuasaan.
Baca juga: Pengamat soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Nyaris Tak Ada Urgensinya bagi Masyarakat
Menurut dia, jabatan sipil strategis kerap diberikan kepada mereka yang memiliki pangkat tinggi dan pengalaman memimpin, tanpa terlebih dahulu melihat apakah kompetensinya sesuai dengan tugas yang akan dijalankan.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang melibatkan purnawirawan TNI dan Polri di jabatan sipil.
Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Sementara itu, Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya diberhentikan dari jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kemudian menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi.
Baca juga: Kritik RUU Polri, Pengamat: Substansinya Bukan Tambah atau Kurangi Jabatan di Ranah Sipil
Di sisi lain, nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang kini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai turut disebut dalam perkara dugaan suap yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Selamat menjelaskan, dalam teori birokrasi moderen yang diperkenalkan Max Weber, jabatan publik idealnya diisi berdasarkan merit atau kompetensi profesional.
Mereka yang memiliki keahlian di bidang keuangan mengelola keuangan, yang memahami perdagangan mengurus perdagangan, dan yang menguasai kesehatan publik memimpin sektor kesehatan.
Baca juga: Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Namun, dalam praktik politik, logika yang berlaku sering kali berbeda.
Jabatan tidak selalu diberikan berdasarkan kompetensi, melainkan karena loyalitas, kedekatan politik, jaringan kekuasaan, atau hubungan personal dengan elite yang berkuasa.
“Fenomena ini dikenal sebagai patronase politik. Patronase bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir semua negara pernah mengalaminya. Namun semakin kuat patronase, semakin lemah meritokrasi,” jelas dia.
Akibatnya, jabatan-jabatan strategis berpotensi diisi oleh orang yang dipercaya secara politik, tetapi belum tentu memiliki keahlian teknis yang memadai.
Baca juga: Revisi UU Polri Bakal Atur Ketat Polisi Aktif yang Bertugas di Jabatan Sipil
Menurut Selamat, kondisi tersebut mungkin dapat menciptakan stabilitas politik dalam jangka pendek, tetapi berisiko menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan dalam jangka panjang.
Tag: #polri #jabatan #sipil #pengamat #pimpin #batalyon #berbeda #dengan #lembaga #pemerintah