Mengintip Draf RUU Polri: Ada soal Jabatan hingga Perpanjangan Pensiun
DPR RI dan pemerintah tengah melakukan Revisi Undang-Undang Polri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap revisi Undang-Undang (RUU) Polri tidak akan mengubah banyak pasal.
"Makanya di Undang-Undang Polri ini tidak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam revisi ini, menurutnya, salah satu poin yang akan diubah adalah soal batas usia pensiun polisi agar sesuai dengan instansi penegak hukum lainnya.
Baca juga: Formappi Kritik DPR Terlalu Cepat Bahas RUU Polri: Prosesnya Terlihat Ajaib
"Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI," ucapnya.
Sementara dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, disebutkan bahwa ada tujuh poin yang akan direvisi dalam UU Polri.
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Baca juga: Aturan soal Kompolnas Masuk dalam Draf RUU Polri
"Ketiga, Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja yang dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).
Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern
"Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman.
Atur batas usia
Dilihat dari draf RUU Polri, aturan batas usia polisi akan dibuat berdasarkan pangkatnya.
Ketentuan mengenai usia pensiun diatur dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI dan dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Draf revisi UU Polri mengatur, usia pensiun 60 tahun ditetapkan untuk tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi (pati) bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga.
Sedangkan untuk pati polri berbintang 4, usia pensiunnya dapat diperpanjang tiga tahun menjadi 63 tahun.
“b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri.
Baca juga: Ini Usia Pensiun Terbaru untuk Tamtama hingga Pati dalam Draf RUU Polri
Aturan rangkap jabatan sipil
Draf RUU Polri yang disusun DPR juga mengatur agar anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu, dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketentuan itu tercantum dalam bagian ketentuan peralihan draf RUU Polri yang dipublikasikan DPR RI.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Baca juga: Draf RUU Polri: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Dialihkan Jadi ASN
Aturan itu menjadi konsekuensi dari pengaturan baru dalam Pasal 28 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Sebab, dalam draf RUU Polri, anggota polisi aktif pada prinsipnya harus mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," demikian bunyi Pasal 28 ayat (3).
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.
Pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4) yang menyebut anggota Polri tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun apabila menempati jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.
Lalu, di Pasal 28 ayat (5) mengatur sebanyak 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.
Baca juga: Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri
Kementerian dan lembaga tersebut meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Meski demikian, ketentuan mengenai jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif tersebut belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Tag: #mengintip #draf #polri #soal #jabatan #hingga #perpanjangan #pensiun