Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Rapat tersebut membahas rencana program kerja dan anggaran tahun 2026 serta isu aktual seputar regulasi dan permasalahan HAM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.(Dhemas Reviyanto)
08:48
6 Juni 2026

Belum Reda Polemik Jabatan Polisi, Pigai Cetuskan Ide Sipil Menjabat di Polri

Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan ide agar jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri bisa diisi kalangan sipil profesional.

Ide tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya ada polemik soal penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Pigai Usul Kalangan Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama Polri

Pigai menilai usulannya tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.

Menurut Pigai, revisi UU Polri ini juga bisa dijadikan momentum memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Ia menyebutkan, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan utama dari kalangan sipil merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.

Baca juga: Ini Daftar Jabatan Utama Polri yang Diusulkan Pigai Dapat Diisi Sipil

Dia melanjutkan, jabatan yang diusulkan agar dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri.

Jabatan tersebut di antaranya mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar dia.

Baca juga: Pigai Ingin Sipil Boleh Duduki Jabatan di Polri, Ahmad Sahroni: Jangan Usul yang Enggak-Enggak

Polri isi jabatan sipil

Pada 2025 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peraturan internal yang membolehkan anggotanya menduduki jabatan di beberapa kementerian/lembaga sipil.

Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi polemik karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Lembaga/kementerian tersebut adalah Kemenkopolkam, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca juga: RUU Polri Akan Batasi Polisi di Jabatan Sipil, Pemerintah Anggap Lebih Bagus Berkurang

Lalu ada Lemhanas, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kebijakan itu menjadi polemik karena dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Merespons itu, pemerintah akhirnya mencari cara dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengakhiri polemik terkait perpol tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat itu menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.

Baca juga: Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Yusril bersama para pemangku kepentingan lainnya pun menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Secara terpisah, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan agar rangkap jabatan anggota Polri diatur secara limitatif dalam undang-undang.

Baca juga: Pakar Minta RUU Polri Batasi Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Jangan Terbuka Luas

Opsi utama yang dipertimbangkan adalah memasukkannya ke dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Polri, karena berkaitan dengan jabatan di lingkungan sipil.

Sebab, UU ASN memang membuka ruang rangkap jabatan sepanjang diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

"Nah, Undang-Undang TNI itu sudah diatur, yang Polri belum,” kata anggota KPRP Mahfud MD dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) lalu.

Draf di RUU Polri

Kini, DPR dan pemerintah tengah membahas soal revisi Undang-Undang Polri, di mana soal rangkap jabatan polisi di institusi sipil jadi salah satu topik pembahasan.

Dalam draf RUU Polri yang disusun DPR RI mengusulkan aturan polisi aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga tertentu, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca juga: Draf RUU Polri: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Dialihkan Jadi ASN

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id dan dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian." demikianlah bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.

Baca juga: Revisi UU Polri Bakal Atur Ketat Polisi Aktif yang Bertugas di Jabatan Sipil

Pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4). Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.

Tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.

Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Tag:  #belum #reda #polemik #jabatan #polisi #pigai #cetuskan #sipil #menjabat #polri

KOMENTAR