Silmy Karim dkk Dapat Jatah Rutin Rp 100 Juta per Pekan dari Pemerasan WNA
- KPK menyebut Silmy Karim dan para tersangka kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) mendapat Rp 100 juta per pekan dari hasil tindakan korupsi itu.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Korupsi Silmy Karim dkk, Berawal dari Laporan PPATK
Uang hasil pemerasan izin tinggal WNA itu dikumpulkan dalam sejumlah rekening pengepul. Total hasil pemerasan mencapai ratusan miliar.
“Selama periode 20222-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” kata Setyo.
Baca juga: Ditahan KPK, Silmy Karim Punya Koleksi Properti Rp 184 Miliar
Pembagian uang ini menggunakan kode khusus seperti istilah “malaikat” yang berarti pejabat tinggi di Dirjen Imigrasi atau Kementerian Imipas, istilah lainnya adalah “pembayaran konser grup band, vokalis, gitaris, backing vokal”.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2019 sampai 2025, dan hasilnya 96 rekening menyimpan uang mencapai Rp 366,7 miliar.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo.
Baca juga: KPK: Silmy Karim Minta Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA
Delapan tersangka
Berikut adalah tujuh tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal sementara WNA di Kementerian Imipas.
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tag: #silmy #karim #dapat #jatah #rutin #juta #pekan #dari #pemerasan