Jaksa Hadirkan 7 Pejabat Bea Cukai di Sidang John Field, Terdakwa Suap Impor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di pengadilan, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
14:54
3 Juni 2026

Jaksa Hadirkan 7 Pejabat Bea Cukai di Sidang John Field, Terdakwa Suap Impor

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di pengadilan, Rabu (3/6/2026).

Para saksi diperiksa terkait dugaan aliran suap senilai Rp 63,1 miliar untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor.

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Suap, Pejabat Bea Cukai Ungkap Pertemuan Awal dengan John Field

Ketujuh saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni sebagai berikut:

1. Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat

2. Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2025–2026

3. Muhammad Farid yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II pada Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal Direktorat Kepatuhan Internal DJBC

4. Adhang Noegroho Adhi selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC

5. Mirza Chaidir Rachman selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC

6. Fillar Marindra yang merupakan pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

7. Aditya Rachman Rony Putra selaku pelaksana pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai

Baca juga: JPU Ungkap Ada Pertemuan Dirjen Bea Cukai dengan Pemilik Blueray Cargo

Persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi terkait dugaan aliran suap dan mekanisme pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

John field dkk didakwa menyuap Rp 63,1 miliar

Jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Suap diduga diberikan dalam delapan kesempatan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta restoran di Jakarta Utara.

Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Tag:  #jaksa #hadirkan #pejabat #cukai #sidang #john #field #terdakwa #suap #impor

KOMENTAR