Mendikti Bentuk Tim Investigasi Riset Palsu Akademisi RI di Denmark
- Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pemalsuan riset dalam konferensi internasional tentang pneumonia atau International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark pada Mei lalu.
Brian mengungkap tim investigasi itu dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Nur Syarifah.
"Begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen," kata Brian di rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Skandal Riset Palsu di Denmark: Alumni LPDP, Bukan Dosen
Brian telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) karena salah satu terduga pelaku merupakan alumni di sana.
Dia pun berencana untuk melanjutkan ke proses hukum guna memberi efek jera.
"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," jelasnya.
Baca juga: Mencuat Kabar Riset Palsu demi Pelesiran, Apa Respons Pemerintah dan Kampus?
Temuan tim investigasi
Di kesempatan yang sama, Brian mengungkap pihaknya terduga pelaku dalam kasus pemalsuan riset ini ada yang terafiliasi sebagai dosen.
"Hanya satu kalau enggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia," ucap Brian.
Brian menjelaskan, pihak kementerian tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi apabila para pelaku bukan dosen.
Namun jika pelaku merupakan dosen, tentu kampus bisa memberikan sanksi etik dan disiplin.
"Karena yang kami bisa lakukan adalah setelah kita menginvestigasi, kita dapati, kita melakukan sidang komisi etik dan disiplin. Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya, tetapi kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan," jelasnya.
Indikasi penipuan, bisa diproses hukum
Lebih lanjut, pihak kementerian juga menemukan dugaan penggunaan afiliasi atau pencatutan nama kampus tanpa izin.
Menurut Brian, hal ini masuk dalam katagori penipuan.
"Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan, begitu. Ini yang kami akan terus berkoordinasi," ujar Brian
Oleh karenanya, hal ini akan terus didalami dan kemungkinan diproses hukum supaya bisa memberi efek jera.
"Jadi ini yang kami akan coba proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera dan juga diharapkan juga tidak membuat banyak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan serupa," tuturnya.
Polemik riset palsu demi pelesiran
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan riset di konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark itu menyeret nama kampus negeri yakni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Teknonologi Bandung (ITB).
Pelaku diduga seorang perempuan berinisial P. Selain pelaku, alumni UNY lainnya yang diduga menjadi pelaku adalah RF.
Kedua kampus tersebut telah mengonfirmasi hal tersebut.
"Dua nama itu memang ada di database kami, tapi kami enggak tahu namanya itu sama atau tidak, kan kami enggak tahu," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Nur Hidayanto, dikutip Selasa (26/5/2026).
Senada, Dekan FMIPA ITB, Aep Patah juga membenarkan bahwa P adalah alumni Program Magister Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ITB angkatan 2020 yang telah lulus pada tahun 2022.
Tag: #mendikti #bentuk #investigasi #riset #palsu #akademisi #denmark