KPK Panggil Bos Maktour Jadi Saksi Kasus Kuota Haji era Menag Yaqut
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa waktu lalu.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
11:18
2 Juni 2026

KPK Panggil Bos Maktour Jadi Saksi Kasus Kuota Haji era Menag Yaqut

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 atau era kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (2/6/2026).

“Hari ini, Selasa (2/6), Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: KPK Bakal Tahan 2 Tersangka Baru Kuota Haji Pekan Ini

Budi mengatakan, penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut.

“Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur terakhir diperiksa KPK dalam perkara tersebut pada Senin (26/1/2026).

Usai diperiksa KPK, Fuad mengatakan, proses pembagian kuota haji tambahan adalah tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

“Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga: Harapan Istri Gus Yaqut Atas Kasus Kuota Haji yang Menjerat Suaminya

Fuad juga mengatakan, Maktour Travel tidak mendapatkan banyak kuota haji khusus dari Kemenag pada 2024 lalu.

Dia bilang jatah kuota haji khusus justru berkurang pada 2024.

“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” ujarnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Baca juga: Eks Dirjen Kemenag Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

Tag:  #panggil #maktour #jadi #saksi #kasus #kuota #haji #menag #yaqut

KOMENTAR