Buruh Minta Upah Naik 10 Persen, Pengusaha Bilang Begini
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani (dua dari kiri) saat bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
16:24
31 Oktober 2024

Buruh Minta Upah Naik 10 Persen, Pengusaha Bilang Begini

- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menuturkan menanggapi adanya usulan dari buruh yang meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen. Shinta menyebut pihaknya berpedoman pada aturan berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sehingga, penetapan UMP harus disesuaikan dengan regulasi itu.

’’Kami prinsipnya mengikuti PP 51 itu. Karena di situ sudah jelas ada formulanya berdasarkan kondisi perekonomian daerah maupun inflasi dan ada koefisiennya,’’ ujarnya ditemui di Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10).

Dengan merujuk pada aturan itu, Shinta menyebut tidak bisa setiap daerah di Indonesia dipukul rata persentase dan jumlah kenaikan UMP-nya. ’’Nggak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, yang jelas semua sudah ada formulanya. Kami harap kita konsisten pada formula yang berlaku,’’ imbuhnya.

Dalam beleid tersebut, formula perhitungan upah minimum memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun penentuan variabel indeks tertentu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, pihaknya mendorong agar penerapan Struktur Skala Upah (Susu) dalam pengupahan bisa diimplementasikan. Sehingga tidak terpaku pada UMP.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis akan berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan.

’’Jadi kita mendorong. Jadi jangan setiap tahun kita ribut upah minimum tapi lupa untuk bicara mengenai upah yang di atas upah minimum yang sesuai dengan produktivitas. Jadi kalau perusahaan yang bagus, silahkan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum,’’ jelasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #buruh #minta #upah #naik #persen #pengusaha #bilang #begini

KOMENTAR