Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan alasan mengapa penguatan lembaganya dalam revisi Undang-Undang (KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)
12:58
28 Mei 2026

Respons Kompolnas soal Wacana Pembatasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai, revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi momentum untuk memperjelas aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Menurut Anam, perdebatan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil selama ini muncul karena belum adanya aturan yang perinci dan tegas dalam undang-undang.

“Saya kira ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan ya untuk mengatur lebih jelas mana yang boleh (diisi anggota Polri), mana yang tidak," kata Anam, kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).

Dengan demikian, menurut dia, penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan tugas pokok kepolisian.

Baca juga: RUU Polri Akan Batasi Polisi di Jabatan Sipil, Pemerintah Anggap Lebih Bagus Berkurang

“Apa yang boleh apa yang tidak. Karena pada faktanya memang ada beberapa yang membutuhkan anggota kepolisian," ujar dia.

Ia mencontohkan sejumlah posisi yang dinilai masih membutuhkan keterlibatan polisi aktif, seperti fungsi patroli dan pengawalan (patwal) maupun bidang keamanan dalam negeri di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Menurut dia, pengaturan itu penting agar penempatan anggota Polri di luar institusi tetap berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Kan salah satu perdebatan yang paling penting adalah untuk itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan terkait erat dengan tugas dan fungsi pokok kepolisian,” kata Anam.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah berpandangan bahwa jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki polisi aktif sebaiknya dikurangi.

“Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang gitu," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan

Meski demikian, Supratman mengatakan, usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, salah satu poin perubahan dalam RUU Polri adalah pengaturan secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

Selain itu, RUU Polri juga memuat sejumlah poin lain, seperti penguatan pengawasan, jaminan netralitas Polri, pengaturan usia pensiun, hingga penguatan kedudukan Kompolnas.

Tag:  #respons #kompolnas #soal #wacana #pembatasan #polisi #aktif #jabatan #sipil

KOMENTAR