RUU HAM Atur soal Tim Ad Hoc, Komnas HAM: Sudah Jadi Kewenangan Kami Sejak Tahun 2000
Komisioner Komnas HAM Amiruddin setelah bertemu dengan Kapolresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026)(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
09:42
28 Mei 2026

RUU HAM Atur soal Tim Ad Hoc, Komnas HAM: Sudah Jadi Kewenangan Kami Sejak Tahun 2000

- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin merespons soal revisi Undang-Undang tentang HAM yang mengatur kewenangan lembaganya membentuk tim Ad Hoc di penyelidikan pelanggaran HAM.

Amiruddin mengatakan, pembentukan tim Ad Hoc sudah menjadi kewenangan Komnas HAM sejak tahun 2000.

“Hal kewenangan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan sudah menjadi kewenangan Komnas HAM sejak tahun 2000, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Amiruddin, dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).

Amiruddin mengatakan, dalam praktiknya Tim Ad Hoc itu lebih populer dikenal dengan sebutan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP-HAM).

Baca juga: Prabowo Akan Shalat Idul Adha di Perancis

Dia mengatakan, pihaknya sudah 17 kali membentuk Tim Ad Hoc dalam rangka menyelidiki peristiwa yang diduga di dalamnya terjadi pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

“Karena kewenangan untuk membentuk tim Ad Hoc penyelidik sudah menjadi kewenangan Komnas HAM, maka tidak perlu lagi diatur dalam UU lainnya,” ujar dia.

Amiruddin mengatakan, yang dibutuhkan lembaganya saat ini yaitu penguatan dan kejelasan fungsi dan kewenangan untuk bisa dengan lincah menangani masalah-masalah HAM yang akan muncul.

“Komnas membutuhkan postur kelembagaan yang kokoh untuk menopang fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh UU,” tutur dia.

Selain itu, dia mengatakan, Komnas membutuhkan dukungan personel yang profesional dan dikombinasikan dengan ASN yang memiliki pengetahuan yang cukup.

Baca juga: Komnas HAM Bantah Dilibatkan di RUU HAM, Nilai Draf Berpotensi Buka Intervensi Politik

“Komnas juga membutuhkan ada anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi diberikan, serta anggaran itu bisa untuk menjangkau 38 provinsi dan 500an kabupaten/kota,” ucap dia.

Sebelumnya, Pembentukan tim Ad Hoc untuk penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 84 ayat (3) draf revisi UU HAM, di mana pembentukan tim Ad Hoc tersebut menjadi salah satu kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Apabila dianggap perlu Komnas HAM dapat membentuk tim Ad Hoc penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang terdiri dari unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat," bunyi Pasal 84 ayat (3) draf RUU HAM yang diunduh dari laman Kementerian HAM, dikutip Senin (25/5/2026).

Dalam Pasal 84 ayat (2), apabila dianggap perlu Komnas HAM dapat melakukan pemanggilan paksa (subpoena), permintaan dokumen, dan pemeriksaan setempat berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Selanjutnya dalam Pasal 84 ayat (4) diatur, Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi dan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang mengandung unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Komnas HAM membuat dan menyerahkan rekomendasi hasil pengkajian dan/atau pemantauan dan/atau mediasi kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait dengan tembusan kepada Menteri untuk ditindaklanjuti," bunyi Pasal 84 ayat (5) draf revisi UU HAM.

Baca juga: Komnas HAM Sebut RUU HAM Ganggu Independensi hingga Buka Intervensi Politik

Dalam draf revisi UU HAM juga akan diatur, rekomendasi Komnas HAM yang bersifat mengikat atau binding.

“Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM harus melalui sidang Paripurna Komnas HAM dan bersifat mengikat," bunyi Pasal 86 ayat (1) draf revisi UU HAM, dikutip Senin (25/5/2026).

Selanjutnya dalam Pasal 86 ayat (2) draf revisi UU HAM, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait.

“Rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah terkait," bunyi Pasal 86 ayat (2).

“Rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial dan budaya dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (3).

Tag:  #atur #soal #komnas #sudah #jadi #kewenangan #kami #sejak #tahun #2000

KOMENTAR