Suara Kader Perempuan Sambut MK soal Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota
Rapat paripurna DPR yang digelar perdana di tahun 2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
07:23
28 Mei 2026

Suara Kader Perempuan Sambut MK soal Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota

- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik dapat didiskualifikasi dalam pemilihan DPR/DPRD jika tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagaimana suara kader perempuan usai palu putusan ini diketok hakim konstitusi?

Dari Partai Golkar, Nurul Arifin setuju lantaran mampu memperkuat perwakilan perempuan di ranah legislasi, termasuk dalam pengambilan keputusan.

"Sangat setuju dengan keputusan MK Pasal 245 UU Pemilu yang disampaikan dalam Permohonan Nomor 128/PUU-XXIV/2026," kata Nurul Arifin kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Ramai-ramai Parpol Dukung Putusan MK soal Syarat 30 Persen Perempuan

Perlu sikap tegas

Kendati demikian, anggota Komisi I DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini menuturkan, penerapan diskualifikasi membutuhkan sikap tegas dari semua pihak agar putusan tersebut benar-benar membawa dampak.

Oleh karenanya ia berharap para penyelenggara pemilu dapat mengimplementasikan keputusan tersebut dalam pelaksanaan pemilu tahun 2029 kelak.

"Diperlukan sikap tegas dengan adanya putusan tersebut. Salut untuk MK yang memberi perhatian pada konsistensi implementasi pasal-pasal terkait caleg perempuan," ujar dia.

Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (10/7/2023).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (10/7/2023).

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perempuan Demokrat Republik Indonesia Lasmi Indaryani juga mendukung putusan MK terkait keterwakilan perempuan.

Ia pun menyambut baik putusan itu. Menurut Lasmi, putusan harus dimaknai sebagai langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan memastikan ruang politik yang setara.

"Putusan MK tersebut juga menegaskan kehadiran perempuan dalam politik bukan sekadar memenuhi angka administratif," ujar dia.

Baca juga: PAN: Tanpa Sanksi, Aturan 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Hiasan Pasal

 

Hadirkan kebijakan inklusif

Lebih lanjut Lasmi menilai, kehadiran perempuan dalam ranah legislatif mampu menghadirkan perpresktif yang lebih beragam, pandangan baru, sekaligus solusi atas berbagai masalah yang diperlukan dalam pengambilan kebijakan.

"Kehadiran perempuan juga menghadirkan perspektif, pengalaman, dan kebijakan yang lebih inklusif bagi masyarakat," beber Lasmi.

Anggota DPR-RI periode 2019-2024 ini menilai, keberadaan putusan MK semakin menegaskan dan menekankan bagaimana partai politik memberikan ruang yang nyata bagi kader perempuan untuk berkembang.

"Bersaing secara sehat dan menempati posisi strategis dalam pengambilan keputusan," tegas dia.

Baca juga: AHY Tegaskan Demokrat Konsisten Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Hak perempuan diperjuangkan

Adapun bagi Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, putusan itu membuat hak-hak perempuan di kursi parlemen dapat diperjuangkan melalui legislasi.

"Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata," ujar Nihayatul.

Namun ia mengingatkan, keterwakilan perempuan harus menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

Sebab, peningkatan jumlah perempuan dalam perpolitikan nasional merupakan upaya dari menghadirkan demokrasi yang representatif dan inklusif.

"Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas," beber Wakil Ketua Komisi IX DPR itu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, memberikan catatan serius terhadap pelaksanaan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.Dokumen Pribadi Nihayatul Wafiroh via Kompas.com Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, memberikan catatan serius terhadap pelaksanaan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Perbaikan kaderisasi

Di sisi lain, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati menilai putusan MK tentang kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan harus dipahami sebagai upaya mendorong keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi perempuan.

"Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ungkap Anis.

Baca juga: PKS Sebut Putusan MK 128 Perkuat Peran Perempuan di Ranah Politik

Politisi PKS itu menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal.

Menurutnya, memastikan hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kualitas kepemimpinan, kapasitas, berintegritas, dan kesempatan setara dalam proses pengambilan kebijakan publik jauh lebih penting.

Ia lantas menilai tantangan utama saat ini bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.

"Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. DOK. Parlementaria / Arief/nvl Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.

Terkait sanksi pengguguran, ia memahami pertimbangan MK bahwa sebuah aturan butuh konsekuensi yang tegas agar dapat berjalan efektif.

Namun demikian, ia mengingatkan penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.

Jangan sampai kata Anis, tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil.

Fokus utamanya harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.

“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” tegas dia.

Bakal masuk dalam RUU Pemilu

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi parpol.

Ia menekankan, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik.

Politikus Partai Gerindra ini juga memastikan, aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg akan masuk dalam draf RUU Pemilu.

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," jelas Dasco.

Baca juga: Dasco Sebut Banyak Perempuan yang Dapat Diandalkan Jadi Caleg, Dukung Putusan MK

Alasan MK

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, penegasan gugurnya parpol dalam Pileg dalam putusan mahkamah diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil.

Utamanya, dalam upaya mengurangi diskriminasi atas keterwakilan perempuan di DPR/DPRD.

Adapun permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka mempersoalkan ketiadaan sanksi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta.

Tag:  #suara #kader #perempuan #sambut #soal #parpol #gugur #jika #penuhi #kuota

KOMENTAR