PT DSI Dinilai Tak Sekedar Monopoli Ekspor SDA Indonesia
- Kebijakan ekonomi-politik Presiden Prabowo Subianto berupa ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai tak hanya sekadar kebijakan untuk memonopoli ekspor.
Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Profesor Didik J Rachbini, menilai kebijakan itu bisa membuat negara meningkatkan industrialisasi dan penerimaan negara dari sektor industri dan perdagangan.
"Bukan sekadar menguasai perdagangan bahan mentah, melainkan membuat Indonesia berhenti bergantung pada bahan mentah dan bahan setengah jadi, serta untuk mengembalikan industrialisasi yang dinamis dan penerimaan negara yang besar dari sektor industri dan perdagangannya," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Mengapa Luke Thomas Mahony Ditunjuk Jadi Dirut PT DSI?
Didik menyebut, penerimaan pajak negara terbesar, yakni sektor industri dan perdagangan. Sementara, penerimaan pajak sumber daya alam kecil hanya, yakni sekitar 10 persen.
Oleh karena itu, negara dinilai harus mendorong kembali reindustrialisasi agar penerimaan negara tumbuh signifikan dan ekonomi tumbuh di atas tingkat moderat 5 persen.
"Bagaimana caranya, pengusaha dapat menyiasati peraturan baru ekspor sumberdaya alam dengan cara meningkatkan nilai tambahnya, diproses di dalam negeri semaksimal mungkin atau hilirisasi," lanjut dia.
Hikmah dan tantangan
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) tahun 1995-2000 ini berpandangan aturan baru soal monopoli ini juga membawa hikmah dan tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.
Menurutnya, aturan tersebut bisa memicu pengusaha di bidang SDA aktif melakukan hilirisasi, bukan ekspor bahan mentah.
"Ini hikmah dari aturan baru monopsoni atau monopoli ekspor batubara dan minyak sawit. Pemerintah memberi dorongan yang kuat dan insentif untuk sektor industrinya agar terjadi kembali reindustrialisasi," imbuhnya.
Baca juga: MPR Minta Pemerintah Yakinkan Pengusaha soal Manfaat Pembentukan PT DSI
Dia menekankan, hal ini menjadi momen untuk membangkitkan kembali sektor industri dalam negeri yang berorientasi ekspor
Di sisi lain, ia mengingatkan puluhan produk-produk hilir dari SDA tersebut tidak boleh lagi dimasukkan lagi dalam aturan monopoli pemerintah.
Pemerintah diminta hanya mengelola ekspor produk mentah dan produk setengah jadi saja.
"Sektor industri bisa bangkit kembali dengan cara seperti ini. Tetapi pemerintah tidak boleh mengambil alih ekspor dari produk jadi yang sudah di hilir sehingga industrialisasi berjalan cepat tidak seperti sekarang yang pertumbuhannya stagnan (deindustrialisasi)," tuturnya.
Jika desain ini dilakukan, menurutnya, aturan baru ini bisa menciptakan hilirisasi SDA serta memaksimalkan nilai tambahnya.
"Ini sekaligus akan meningkatkan penerimaan pajak dari industri yang diharapkan tumbuh cepat setelah aturan baru ini," ucapnya.
Baca juga: Dipanggil Prabowo, Airlangga Laporkan Respons Positif Pengusaha soal Ekspor Lewat PT DSI
Sedangkan, jika pemerintah hanya berupaya untuk mengambil pajak dari SDA mentah dan setengah jadi, tidak akan menambah penerimaan negara dan tax ratio secara maksimal.
"Hanya dari sektor industri, jasa perdagangan dan jasa lainnya, yang akan membantu meningkatkan pajak secara nasional," kata Didik lagi.
PT DSI
Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk BUMN khusus ekspor yang dinamakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Dengan kehadiran PT DSI, setiap aktivitas ekspor komoditas strategis akan melalui perusahaan pelat merah tersebut.
Terkait pelaksanaannya, pemerintah memastikan PT DSI akan beroperasi secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
Selama tiga bulan pertama, proses transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli. Namun, seluruh pencatatan ekspor akan dikelola oleh DSI.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sebelum perusahaan tersebut menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis secara bertahap.
Adapun pembentukan perusahaan tersebut dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena memengaruhi penerimaan pajak, royalti, devisa, hingga validitas data perdagangan nasional.