Sopir Logistik Ngadu ke DPR karena Sering Dihukum Saat Bawa Truk ODOL, Bukan Pengusahanya
Truk ODOL mendapatkan sanksi teguran dari Satlantas Polresta Banyuwangi.(KOMPAS.COM/DOKUMENTASI Satlantas Polresta Banyuwangi)
18:58
22 Mei 2026

Sopir Logistik Ngadu ke DPR karena Sering Dihukum Saat Bawa Truk ODOL, Bukan Pengusahanya

- Sejumlah organisasi dan asosiasi sopir logistik mengadu ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta terkait kebijakan pemerintah mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL).

Beberapa anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar, yakni Hamka B Kady, Hanan A Rozak, Ade Ginanjar, dan Zigo Rolanda menerima mereka.

Para sopir logistik menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, mulai dari kebijakan ODOL, perlindungan profesi, keselamatan kerja, hingga kesejahteraan pengemudi.

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia Ika Rostianti menegaskan, para pengemudi logistik selama ini sering menjadi pihak yang paling dirugikan dalam implementasi kebijakan ODOL.

Baca juga: Purbaya Sebut Nasib Dirjen Bea Cukai Ditentukan Pekan Depan: Saya Ikuti Perintah Presiden

Menurut dia, pengemudi kerap menjadi 'korban hilir', karena harus menanggung konsekuensi hukum di lapangan.

"Padahal, keputusan terkait muatan berlebih banyak ditentukan oleh pemilik barang maupun perusahaan angkutan," ujar Ika, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Selain meminta evaluasi terhadap kebijakan ODOL, organisasi sopir logistik juga menyampaikan tuntutan agar pemerintah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi profesi pengemudi.

Kemudian, mereka turut mendorong standardisasi upah dan tarif logistik, memperkuat jaminan sosial dan kesehatan, memberantas pungutan liar dan premanisme di jalur logistik, hingga menyediakan rest area khusus truk logistik yang layak dan aman.

Merespons aspirasi tersebut, Hamka B Kady menyatakan, hingga saat ini DPR belum mendapatkan koordinasi resmi dari pemerintah terkait tindak lanjut kebijakan zero ODOL yang direncanakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Baca juga: Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Menurut Hamka, Fraksi Golkar baru mengetahui adanya rencana pembentukan tim kecil pemerintah untuk membahas regulasi ODOL yang melibatkan unsur pengemudi logistik.

Oleh karena itu, kata Hamka, Fraksi Golkar menilai, keterlibatan organisasi dan asosiasi sopir logistik sangat penting, agar kebijakan yang lahir tidak hanya mempertimbangkan aspek keselamatan dan perlindungan infrastruktur jalan, tetapi juga memperhatikan nasib jutaan pelaku ekonomi di sektor transportasi logistik.

“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi aspirasi dan masukan dari organisasi sopir logistik. Pemerintah harus segera duduk bersama dengan para driver dan organisasi pengemudi angkutan logistik untuk mencari solusi bersama menghadapi regulasi zero ODOL,” kata Hamka.

Hamka menegaskan, kebijakan ODOL tidak boleh dirumuskan secara sepihak tanpa mendengar suara para pengemudi yang selama ini berada di garis depan distribusi logistik nasional.

Baca juga: Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor SDA, Ketua DPD: Bukan Ganggu Mekanisme Pasar

Dia menekankan, pendekatan yang adil dan partisipatif diperlukan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan gejolak sosial maupun dampak ekonomi yang merugikan para sopir logistik dan masyarakat luas.

Hamka menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, dan mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sektor logistik, termasuk organisasi pengemudi, perusahaan angkutan, dan pelaku usaha logistik nasional.

Tag:  #sopir #logistik #ngadu #karena #sering #dihukum #saat #bawa #truk #odol #bukan #pengusahanya

KOMENTAR