Menata Ulang Status PPPK Paruh Waktu
DI TENGAH agenda besar reformasi birokrasi, negara sedang menghadapi persoalan yang tidak sederhana: bagaimana menyelesaikan nasib jutaan tenaga non-ASN tanpa menimbulkan guncangan pelayanan publik maupun tekanan fiskal daerah.
Dalam konteks itulah lahir skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Secara administratif, kebijakan ini tampak sebagai jalan tengah. Negara tidak lagi mempertahankan status honorer yang selama bertahun-tahun hidup dalam wilayah abu-abu hukum.
Pada saat yang sama, negara juga belum mampu mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi ASN penuh waktu karena keterbatasan anggaran. Akibatnya, PPPK paruh waktu dipilih sebagai jembatan transisi.
Masalahnya, hampir semua kebijakan transisional memiliki kelemahan mendasar: mudah kehilangan arah bila tidak segera ditata ulang secara sistematis. Gejala itu mulai terlihat dalam skema PPPK paruh waktu hari ini.
Alih-alih menghadirkan kepastian, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Sampai kapan status paruh waktu dipertahankan?
Apakah seluruh PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Apakah negara sedang membangun model birokrasi baru yang lebih fleksibel? Ataukah kebijakan ini hanya menjadi cara administratif memperpanjang ketidakpastian status pegawai?
Baca juga: Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut satu prinsip mendasar dalam hukum kepegawaian: kepastian status aparatur negara.
Kepastian
Dalam negara hukum, status kepegawaian tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama. Sebab, status kepegawaian bukan sekadar urusan administrasi birokrasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang layak.
Prinsip itu sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Karena itu, ketika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan penataan non-ASN harus diselesaikan, sesungguhnya yang hendak dibangun bukan sekadar tertib administrasi, melainkan kepastian sistem kepegawaian negara.
Negara tidak lagi ingin memelihara praktik honorer tanpa kepastian hukum seperti yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, dalam praktiknya, penyelesaian tersebut ternyata tidak mudah. Pemerintah menghadapi kenyataan bahwa jutaan tenaga non-ASN telah menjadi penopang utama pelayanan publik, terutama di sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan daerah.
Menghapus mereka sekaligus jelas mustahil. Namun, mengangkat semuanya menjadi ASN penuh waktu dalam waktu singkat juga hampir tidak mungkin dilakukan.
Di titik itulah PPPK paruh waktu lahir sebagai kompromi administratif.
Sayangnya, kompromi sering kali hanya menyelesaikan persoalan sesaat. Dalam jangka panjang, kompromi tanpa desain yang jelas justru dapat melahirkan masalah baru.
Saat ini, gejala itu mulai tampak. PPPK paruh waktu perlahan membentuk lapisan baru dalam tubuh ASN: bekerja untuk negara, tetapi dengan kepastian yang belum sepenuhnya setara.
Dualisme
Persoalan terbesar skema PPPK paruh waktu terletak pada potensi lahirnya dualisme dalam tubuh ASN. Di satu sisi terdapat PPPK penuh waktu dengan kepastian penghasilan dan jenjang kerja yang relatif lebih jelas.
Di sisi lain terdapat PPPK paruh waktu yang statusnya masih sangat bergantung pada kontrak, evaluasi tahunan, dan kemampuan fiskal daerah.
Baca juga: Jerat Ganda Masyarakat Digital: Judol dan Pinjol
Padahal, dalam praktik pelayanan publik, beban kerja keduanya sering kali tidak jauh berbeda.
Guru tetap mengajar di ruang kelas yang sama.
Tenaga kesehatan tetap melayani pasien dengan tanggung jawab yang sama. Pegawai teknis daerah tetap menjalankan fungsi birokrasi yang sama. Namun, kepastian kesejahteraan dan status kerja mereka berbeda.
Di sinilah persoalan keadilan mulai muncul.
Hukum kepegawaian modern seharusnya dibangun di atas prinsip meritokrasi dan profesionalisme. Reformasi ASN pada akhirnya tidak cukup hanya memindahkan status honorer menjadi PPPK.
Reformasi yang sesungguhnya harus memastikan sistem kepegawaian dibangun berdasarkan merit, kepastian status, dan rasa keadilan yang sama bagi seluruh aparatur negara.
Karena itu, jika PPPK paruh waktu terus dipertahankan tanpa roadmap yang jelas, maka dalam praktik sosial birokrasi kondisi tersebut berpotensi melahirkan kesan adanya lapisan ASN yang tidak sepenuhnya setara.
Istilah itu memang bukan kategori normatif dalam hukum kepegawaian. Namun, dalam praktik birokrasi, rasa diperlakukan berbeda sering kali tumbuh lebih cepat dibanding kemampuan negara menjelaskan alasan administratif di balik kebijakan tersebut.
Tidak dapat dimungkiri, akar persoalan terbesar sebenarnya berada pada kemampuan fiskal negara dan daerah.
Banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai yang harus disesuaikan dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, kehati-hatian pemerintah dapat dipahami.
Mengangkat seluruh PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dalam waktu singkat tentu akan meningkatkan beban keuangan negara.
Persoalannya, pelayanan publik juga tidak mungkin dihentikan hanya karena alasan fiskal. Negara tetap membutuhkan guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis untuk menjalankan roda pemerintahan.
Baca juga: Sentralisasi Ekspor SDA Bukan Solusi Tepat
Akibatnya, pemerintah memilih strategi bertahap. Pilihan tersebut secara administratif mungkin realistis. Namun secara hukum dan politik, strategi bertahap memerlukan satu syarat penting: kepastian arah kebijakan.
Negara harus menjelaskan secara terbuka apakah PPPK paruh waktu memang bersifat sementara menuju PPPK penuh waktu atau justru akan menjadi model permanen birokrasi baru. Tanpa kejelasan itu, ketidakpastian akan terus tumbuh.
Dalam banyak pengalaman reformasi birokrasi, ketidakjelasan kebijakan sering kali lebih berbahaya dibanding kebijakan yang keras sekalipun.
Sebab, birokrasi membutuhkan kepastian orientasi agar pegawai dapat membangun rasa aman dalam bekerja.
Arah
Sampai saat ini, pemerintah melalui sejumlah pernyataan pejabat BKN dan Kementerian PAN-RB memberi sinyal adanya peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa mekanisme seleksi ulang nasional. Namun, sinyal tentu berbeda dengan kepastian normatif.
Karena itu, pemerintah perlu segera menyusun desain transisi yang lebih jelas.
Pertama, negara harus menetapkan batas waktu yang pasti mengenai keberadaan PPPK paruh waktu. Jika memang skema ini bersifat transisional, maka harus ada target nasional kapan proses transisi diselesaikan.
Kedua, pemerintah perlu menetapkan parameter objektif pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Jangan sampai proses alih status hanya bergantung pada kemampuan fiskal daerah semata. Sebab, hal itu berpotensi melahirkan ketimpangan antardaerah.
Ketiga, negara harus memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap memperoleh perlindungan kerja yang layak selama masa transisi berlangsung. Jangan sampai status paruh waktu justru dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak dasar pegawai.
Keempat, reformasi ASN tidak boleh bergeser menjadi sekadar proyek efisiensi fiskal. Reformasi birokrasi memang membutuhkan efisiensi, tetapi tujuan utamanya tetap harus pelayanan publik yang profesional dan adil.
Sejumlah perkembangan kebijakan juga menunjukkan kecenderungan pemerintah mulai mempertimbangkan model birokrasi yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan fiskal dan organisasi.
Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati agar fleksibilitas birokrasi tidak berubah menjadi ketidakpastian status aparatur.
Baca juga: Anggaran MBG Rp 268 Triliun: Dipangkas atau Sekadar Dibingkai Ulang?
Pada akhirnya, persoalan PPPK paruh waktu bukan sekadar soal teknis kepegawaian. Di dalamnya terdapat pertaruhan yang lebih besar: bagaimana negara memperlakukan aparatur yang selama ini menopang pelayanan publik.
Negara tentu memiliki keterbatasan anggaran. Namun, negara juga tidak boleh membangun birokrasi di atas ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sebab, birokrasi yang sehat lahir bukan hanya dari aturan yang tertib, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan pegawai di dalamnya.
Karena itu, menata ulang status PPPK paruh waktu bukan sekadar memperbaiki administrasi ASN. Yang sedang dipertaruhkan adalah arah reformasi birokrasi Indonesia sendiri: apakah negara hendak membangun aparatur yang profesional dan pasti, atau justru membiarkan lahirnya lapisan baru pegawai negara yang terus berada dalam wilayah transisi.
Dalam negara hukum, transisi boleh terjadi. Tetapi ketidakpastian tidak boleh dipelihara terlalu lama.