Murtala Ilyas Ngaku Sudah 3 Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia Setelah Bebas Penjara
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas cs di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 
21:25
6 Maret 2024

Murtala Ilyas Ngaku Sudah 3 Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia Setelah Bebas Penjara

- Murtala Ilyas alias MT mengaku telah menyelundupkan narkoba sebanyak tiga kali pasca-dirinya bebas dari penjara atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa waktu lalu.

Adapun pengakuan itu Murtala sampaikan ke polisi usai ditangkap karena menyelundupkan sabu seberat 110 kilogram dari wilayah Malaysia ke Indonesia.

"Kalau pengakuan dari tersangka MT (Murtala) ini yang bersangkutan sudah tiga kali menyelundupkan dari wilayah luar ke Indonesia," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Meski begitu, Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya tak akan berhenti melakukan pengungkapan kasus yang membelit Murtala hanya sampai disitu.

Pasalnya, kata dia, saat ini pihaknya masih terus mendalami potensi barang bukti lain yang masih bisa diungkap dari tangan residivis kasus TPPU tersebut.

"Karena memang ada juga potensi pengungkapan barang bukti narkoba ini lebih daripada jumlah yang sudah kita sita dan amankan saat ini," jelasnya.

Selain itu, polisi pun tengah mendalami jaringan-jaringan lain yang diisinyalir ada keterkaitan dengan Murtala Ilyas.

Termasuk peredaran narkoba di wilayah-wilayah lain yang saat ini masih terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Ini sedang kita kembangkan, sedang kita dalami jaringan-jaringan daripada tersangka MT terkait dengan peredaran narkotika di wilayah mana saja dan juga barang bukti akan kita upayakan untuk diamankan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Dia ditangkap bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) dengan menyita 110 kilogram narkoba jenis sabu.

“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Suyudi mengatakan ratusan kilogram barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.

“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” ujarnya.

Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.

Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22). Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ungkapnya.

Ilustrasi sabu-sabu Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan, Selayang Kota Medan, Sumatera Utara. 

Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42). 

Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara. 

Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.

Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba

Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #murtala #ilyas #ngaku #sudah #kali #selundupkan #narkoba #indonesia #setelah #bebas #penjara

KOMENTAR