Eks Pimpinan KPK Dorong Adanya Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara
- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mendorong adanya standar audit penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, standar penghitungan tersebut lebih penting ketimbang menyoal lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara.
"Siapa pun nanti yang melakukan harus tunduk pada standar itu dan bisa diuji nanti hasil perhitungannya di persidangan," ujar Alex dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: BPK Dinilai Bakal Kewalahan jika Jadi Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara
Standar audit penghitungan kerugian negara itu, kata Alex, disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga akuntan publik.
Jika standar tersebut sudah terbentuk, penentuan akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara korupsi berada di tangan majelis hakim.
"Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," ujar Alex.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Siapa Pun Bisa Hitung Kerugian Negara asal Kompeten
BPK Bisa Kewalahan
Di samping itu, ia menyorot jika BPK hanya menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
BPK disebutnya bisa kewalahan, karena sebagian besar perkara korupsi di daerah menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.
"Kalau nanti semua perkara korupsi Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 603, 604 itu perhitungan kerugian negara kemudian menjadi kewenangan otoritatif BPK saja misalnya, akan kewalahan BPK itu," kata Alex.
Ia meyakini bahwa BPK tidak akan mampu menangani seluruh permintaan audit, jika seluruh penghitungan kerugian negara hanya dibebankan ke lembaga tersebut.
“Di daerah itu mungkin 90 persen perkara korupsi itu Pasal 2, Pasal 3. Bayangkan nanti semua akan minta ke BPK, enggak akan mampu dari sisi SDM," ujar Alex.
Baca juga: Eks Ketua BPK: Penetapan Kerugian Negara oleh Banyak Institusi Tak Sesuai UUD 1945
Menurutnya, penghitungan kerugian negara tidak harus dilakukan satu lembaga tertentu. Sebab, siapapun dapat menghitung kerugian negara selama memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai.
Salah satunya saat ia masih di KPK, di mana Alex mendorong auditor internal KPK untuk menghitung sendiri kerugian negara dalam perkara korupsi.
"KPK itu punya akuntan forensik, ada unit khusus untuk melakukan penghitungan. Sudah, hitung sendiri,” kata Alex.
Baca juga: Baleg Bahas UU Tipikor, Cegah Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara
Putusan MK soal Lembaga Penghitung Kerugian Negara
Sebelumnya, MK menekankan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit jumlah kerugian negara.
Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026). Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Pakar Hukum soal Jaksa-Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunti pertimbangan hukum MK.
Tag: #pimpinan #dorong #adanya #standar #audit #penghitungan #kerugian #negara