Eks Pimpinan KPK: Penghitungan Kerugian Negara Tak Boleh Dimonopoli BPK
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menilai, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, tidak boleh dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Amien, kewenangan menghitung kerugian negara seharusnya tidak hanya dimiliki satu lembaga, karena dapat menimbulkan persoalan baru dalam proses peradilan pidana korupsi.
“Karena itu, saya berkesimpulan begini, penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK,” kata Amien, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026).
Amien mengatakan, proses penyidikan hingga persidangan perkara korupsi membutuhkan kehadiran ahli, yang dapat menghitung kerugian negara langsung di lokasi perkara.
Baca juga: Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK pada Kasus Bea Cukai
Namun, lanjut dia, hal itu akan sulit dilakukan apabila hanya mengandalkan auditor BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Amien mencontohkan, banyak kasus korupsi terjadi di daerah kabupaten hingga desa dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar, tetapi berdampak signifikan bagi masyarakat setempat.
“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa,” kata dia.
“Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” lanjut Amien.
Oleh karena itu, Amien menilai, Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi lebih banyak pihak untuk menghitung kerugian negara lebih tepat diterapkan.
“Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti,” kata dia.
Baca juga: KPK Periksa Heri Black Jadi Saksi Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
Amien juga mengkritik metode penghitungan kerugian negara yang selama ini dilakukan BPK.
Dia menyatakan, berdasarkan pengalamannya, terdapat sejumlah penghitungan BPK yang justru tidak tepat.
“Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga,” ungkap Amien.
Menurut dia, hal yang lebih penting untuk dibahas ialah standar dan metode penghitungan kerugian negara, bukan sekadar siapa lembaga yang berwenang menghitung.
“Lebih penting cara menghitungnya bagaimanasih? Standarnya bagaimana sih? Kemudian, diajarkan ke banyak pihak,” kata dia.
Amien juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang menyebut alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan ahli dan surat, bukan institusi tertentu.
Dia menegaskan, ahli dalam persidangan merupakan individu, bukan lembaga negara.
“Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK,” tegas Amien.
Amien khawatir terdakwa perkara korupsi tidak lagi memiliki ruang menghadirkan ahli pembanding, apabila penghitungan kerugian negara hanya boleh dilakukan satu lembaga negara.
“Nah, kalau didefinisikan kerugian keuangan negara itu harus dihitung oleh lembaga negara, selesai, terdakwa sudah enggak punya hak lagi untuk mengajukan ahli,” kata dia.
Dia menambahkan, kondisi tersebut bahkan dapat membuat sistem peradilan pidana Indonesia dipandang tidak adil.
“Kalau terjadi betul, saya khawatir Indonesia akan ditertawakan oleh dunia internasional,” pungkas Amien.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, dan pakar hukum Firman Wijaya, untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Baca juga: KPK Dalami Pemberian Uang dari Perusahaan Swasta ke Pihak PN Depok
Pembahasan itu dilakukan untuk mengharmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut Bob, pembahasan itu menjadi penting setelah muncul Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap dia.
Bob menilai masih terdapat perbedaan tafsir di lapangan, terutama setelah muncul surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara.
Padahal, kata dia, penjelasan Pasal 603 KUHP menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.
Tag: #pimpinan #penghitungan #kerugian #negara #boleh #dimonopoli