200.000 Anak Terpapar Judi Online, Anggota DPR: Kerusakan Sosial yang Mendalam
- Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, temuan 200.000 anak Indonesia yang terpapar judi online merupakan alarm keras bagi bangsa.
Sebab, kata Dave, judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi penerus.
"Ketika anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan pendidikan, kreativitas, dan nilai kebangsaan justru terjerat dalam praktik ilegal, kita menghadapi risiko kerusakan sosial yang mendalam," ujar Dave, kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Dave menegaskan, ruang digital harus menjadi arena pembelajaran dan pengembangan potensi, bukan tempat yang merusak moral dan masa depan anak bangsa.
Baca juga: Anggota DPR: Rumah Jangan Sampai Jadi Pintu Pertama Anak Kenal Judol
Oleh karena itu, Dave mendorong langkah cepat dan tegas dari pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memperkuat pengawasan, menutup akses platform yang menjadi sarang judi online, serta memastikan regulasi berjalan efektif.
Dia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi karena menyangkut perlindungan generasi muda.
"Selain aspek penindakan, literasi digital dan edukasi masyarakat menjadi kunci. Orangtua, sekolah, dan komunitas harus dilibatkan dalam membangun kesadaran kolektif bahwa judi online adalah racun yang menghancurkan masa depan. Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan geopolitik untuk menunjukkan bahwa bangsa ini mampu menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif," ujar dia.
Dave optimistis, dengan sinergi antara pemerintah, Komisi I DPR, aparat penegak hukum, dan masyarakat, ancaman ini dapat ditekan.
Baca juga: 200.000 Anak Terpapar Judol, Anggota DPR: Pemblokiran Saja Tak Cukup
Dave menyebut, DPR berkomitmen untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan mendorong literasi digital.
"Agar anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global," imbuh Dave.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya, dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak judi online di Medan, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Identifikasi 15 Sponsor WNA Terkait Judol di Hayam Wuruk
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujar dia.
Tag: #200000 #anak #terpapar #judi #online #anggota #kerusakan #sosial #yang #mendalam