Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI, Baleg DPR Segera Rampungkan RUU DKJ
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. 
07:37
6 Maret 2024

Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI, Baleg DPR Segera Rampungkan RUU DKJ

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) seiring adanya UU IKN.

Karena itu Baleg DPR segera memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sehingga, lanjut Supratman, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan nantinya status Jakarta akan dibahas dalam rapat antara DPR dan Baleg.

Termasuk kemungkinan Jakarta menjadi kota khusus ekonomi atau industri.

"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," ujar dia.

Supratman menamnahkan, DPR dan pemerintah juga kan membahas sistem pemilihan Gubernur Jakarta.

"Kita menunggu dulu kita belum lihat DIM-nya pemerintah karena baru hari ini kan penugasannya. Baru setelah ini kami menunggu DIM dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah," tandas Supratman.

Pimpinan DPR Sebut RUU DKJ Dibahas Bareng Mendagri, Menkeu Hingga Menkumham

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Dalam rapat itu, Dasco juga turut mengumumkan bahwa Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah diterima pada 5 Desember 2024 lalu.

Nantinya, pemerintah juga sudah menugaskan beberapa menteri membahas RUU DKJ tersebut.

Menteri yang bakal dilibatkan adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

"DPR RI juga sudah menerima surat (bernomor) R03/Pres/01/2024, yang tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada tanggal 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Dasco dalam rapat paripurna.

Dijelaskan Dasco, pemerintah maupun DPR RI bisa membahas RUU DKJ itu secara terpisah.

Namun, RUU DKJ itu merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," katanya.

Lebih lanjut, Dasco pun meminta persetujuan anggota dewan terkait RUU DKJ tersebut.

Lalu Dasco langsung mengetuk palu tanda persetujuan para anggota DPR RI,

"Nanti dulu ya. Selanjutnya, kami minta persetujuan untuk penugasan Baleg DPR RI untuk hal tersebut, maka saya tanya apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kemudian diiringi ketukan palu persetujuan.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #jakarta #sudah #kehilangan #status #baleg #segera #rampungkan

KOMENTAR