Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Membuat Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Fersianus Waku) 
06:21
6 Maret 2024

Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Membuat Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, melaporkan calon presiden  nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Ganjar, Sugeng juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.

Jur Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjut dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," tuturnya.

Sementara Ganjar Pranowo membantah tuduhan yang dilayangkan IPW.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

Duduk Perkara Kasus

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.

Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah,” ucap Sugeng.

“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.”

Pembelaan TPN

Sementara itu, KPK, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menuding laporan terhadap Ganjar adalah sebuah gerakan politik.

"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," kata Chico kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Chico menduga gerakan politik itu menandakan ketidaksukaan pihak-pihak tertentu kepada sosok Ganjar.

Sebab, kata Chico, Ganjar adalah sosok yang pertama kali menggulirkan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan."

"Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," kata politikus PDI-P ini.

Chico juga menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.

Sumber: Warta Kota/Kompas.TV/Tribunnews.com

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #duduk #perkara #dugaan #gratifikasi #yang #membuat #ganjar #pranowo #dilaporkan #oleh

KOMENTAR