Sidang Perdana Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Bambang Setyawan yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara di atas.
"Klasifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip dari laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat KPK Terkait Penyitaan Kasus Suap Sengketa Lahan
Namun hingga pukul 10.53 WIB artikel ini ditulis, sidang terpantau belum dimulai.
Permohonan gugatan yang diajukan Bambang Setyawan teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2026/PN JKR.SEL.
Adapun sidang hari ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Berdasarkan data yang tertera di laman resmi PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan diajukan pada Selasa, 28 April 2026.
Laman resmi SIPP PN Jaksel juga belum melampirkan petitum permohonan Bambang Setyawan.
Baca juga: Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK: Seluruh Penyidikan Sah Menurut Hukum
Kasus suap PN Depok
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Dalam perkara ini, Wayan, Bambang, dan Yohansyah diduga menerima suap dari Trisnadi dan Berliana.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut, tetapi eksekusi tak kunjung dilaksanakan hingga Februari 2025.
PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu.
Baca juga: Periksa Ketua-Wakil Ketua PN Depok, KY Sebut Kena OTT Saja Sudah Langgar Etik
Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
KPK menyebutkan, Yohansyah diminta Wayan dan Bambang untuk meminta fee Rp 1 miliar dari pihak PT Karabha Digdaya agar eksekusi lahan bisa dipercepat.
Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.
Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Hormati Hakim PN Depok Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.
Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #sidang #perdana #praperadilan #wakil #ketua #depok #digelar #hari