Babak Baru Korupsi di MA, Windy Idol dan Hasbi Hasan jadi Tersangka Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Setelah menjadikannya sebagai tersangka dan saat ini perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasbi kembali menyandang tersangka pencucian uang bersama penyanyi Windy Purnamasari atau lebih dikenal Windy Idol.
Status keduannya dibeberkan salah satu sumber di internal KPK. Sumber tersebut membenarkan Hasbi Hasan dan Windy Idol sudah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak Januari 2024.
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali menyebut, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selaku dikembangkan ke perkara lain, salah satunya pencucian uang.
"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.
Sebagaimana diketahui, Windy sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK. Selain itu dipersidangan, Windy juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Dia diperiksa terkait aliran uang dan aset Hasbi Hasan. Belakangan Windy membantah menjadi istri sirih Hasbi Hasan dan membantah terlibat dalam perkara ini.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Tag: #babak #baru #korupsi #windy #idol #hasbi #hasan #jadi #tersangka #pencucian #uang