TNI AD akan Hukum Anggotanya yang Terlibat Penggelapan Kendaraan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo
Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur. (Istimewa)
13:49
6 Januari 2024

TNI AD akan Hukum Anggotanya yang Terlibat Penggelapan Kendaraan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo

- Pomdam V/Brawijaya tengah mengusut kasus dugaan penimbunan kendaraan bermotor ilegal di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus ini diduga melibatkan anggota TNI berinisial Kopda AS.   "Saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Sabtu (6/1).   Sedangkan penyidikan terhadap warga sipil yang terlibat dilakukan oleh Polda Metro Jaya. TNI AD menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti terlibat kasus ini.   "Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang  berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD  dalam penegakan hukum," jelas Kristomei.    Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).   "Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Jumat (5/1).   Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.   "Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei.   Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.   Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. Dalam menjalankan kejahatannya, EI dibantu oleh oknum TNI AD.     

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #akan #hukum #anggotanya #yang #terlibat #penggelapan #kendaraan #gudbalkir #pusziad #sidoarjo

KOMENTAR