Mantan Komisioner: Idealnya Kompolnas Punya Undang-Undang Sendiri
- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 Adrianus Meliala mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait penguatan kewenangan Kompolnas.
Untuk menjamin independensi Kompolnas, dirinya mengusulkan agar Kompolnas dibuatkan undang-undang sendiri.
"Kalau Kompolnas mau independen dan punya imunitas, maka idealnya punya UU sendiri," kata Adrianus, kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Kompolnas Naik Kelas: Rekomendasinya Mengikat hingga Bisa Terlibat Sidang Etik
Adrianus menilai, jika mau tetap dalam Undang-Undang Polri, maka hal terkait independensi dan lain-lain harus dinyatakan dengan jelas dan tegas.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Kompolnas 2016-2024 Poengky Indarti.
Poengky merespons positif rekomendasi KPRP tentang Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut dia, penguatan tersebut juga harus didukung payung hukum yang kuat.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky, kepada Kompas.com, Kamis (7/6/2026).
Selain itu, ia juga mendorong agar Kompolnas diberi tugas dan kewenangan kuat, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki integritas dan independensi tinggi.
Baca juga: Komisi Reformasi: Kompolnas Diperkuat, UU Polri Harus Direvisi
Sehingga, Kompolnas akan sesuai dengan harapan masyarakat menjadi Pengawas Fungsional dan Pengawas Eksternal yang tegas dan independen.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar dia.
Tag: #mantan #komisioner #idealnya #kompolnas #punya #undang #undang #sendiri