Kompolnas Naik Kelas: Rekomendasinya Mengikat hingga Bisa Terlibat Sidang Etik
Para anggota Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) di Kantor Kompolnas, Jakarta. Anggota KPRP Mahfud MD menyebut selama ini Kompolnas seolah seperti juru bicara Polri. Selanjutnya Kompolnas akan menjadi pengawas eksternal polisi.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
07:23
7 Mei 2026

Kompolnas Naik Kelas: Rekomendasinya Mengikat hingga Bisa Terlibat Sidang Etik

-- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar kewenangaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat.

Ke depan lembaga tersebut menjadi lembaga independen yang bertugas mengawasi kepolisian.

Baca juga: Komisi Reformasi: Kompolnas Diperkuat, UU Polri Harus Direvisi

Anggota KPRP Mahfud MD menyebut selama ini Kompolnas seolah seperti juru bicara Polri.

Selanjutnya Kompolnas akan menjadi pengawas eksternal polisi.

Penguatan kewenangaan Kompolnas tersebut menunjukkan bahwa Kompolnas dibiat 'naik kelas' dar kewenangan sebelumnya.

Bersifat Mengikat

Penguatan tersebut ternyata memberi dampak signfikan bagi Kompolnas. Salah satunya rekomendasi yang nantinya dapat bersifat mengikat.

"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukanya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan Dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimmly Asshiddiqie.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Kompolnas yang Ingin Diperkuat oleh Prabowo

Sementara itu Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, penguatan kewenangan Kompolnas berdampak terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menteri Hukum Supratman akan segera menyiapkan draft dari revisi UU Polri untuk segera dikirimkan ke DPR.

"Tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Penguatan Kewenangan Kompolnas Usaha Sia-sia

Selain itu, KPRP juga mengusulkan agar Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjalankan rekomendasi dari KPRP.

Termasuk mengubah delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri yang diharapkan selesai 2029.

Bisa Terlibat Sidang Etik

Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri memandang penguatan Kompolnas sebagai langkah penting mengingat posisinya yang tetap berada di bawah Presiden.

Dari sisi kewenangan, KPRP diusulkan tidak hanya berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan calon Kapolri, tetapi juga diperluas dalam fungsi pengawasan.

Baca juga: Tanggapi Komisi Reformasi Polri, Kompolnas Ingin Lembaganya Lebih Kuat

Misalnya, Kompolnas diusulkan dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aspek pembinaan, seperti sumber daya manusia, logistik, dan anggaran, serta pada bidang operational Polri.

"Nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri. Nah tetapi yang menyidangkan tetap nanti Dari Tim kode etik Polri yang sudah ada," kata Dofiri.

Dofiri menambahkan, apabila Kompolnas memandang kasus itu besar dan mendapat perhatian masyarakat, maka Komisioner atau Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian dari hakim di Komisi Kode Etik Polri.

Sia-sia

Rekomendasi penguatan Kompolnas mendapat Kritika dari Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebut hal tersebut sebagai usaha sia-sia dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Menurut saya ini usaha yang sia-sia. Usaha yang sia-sia karena pendulum itu kemudian bergeser ke mana? Kompolnas," kata Soedeson kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Usulan Penguatan Kewenangan Kompolnas, Pemerintah Akan Siapkan Draf RUU Polri

Ia justru mempertanyakan bentuk pengawasan terhadap Kompolnas apabila sewaktu-waktu melakukan kesalahan.

Soedesom kemudia membandingkan wacana ini dengan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menurutnya masih menjadi perdebatan di masyarakat terkait efektivitas fungsinya.

"Ya, kita berbaik sangka saja, tetapi ada kemungkinan bahwa kewenangan itu kemudian disalahgunakan. Pertanyaannya siapa yang mengawasi?" ujarnya.

Baca juga: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Pengawas Independen, Bukan Jubir Polri

Daripada memperkuat Kompolnas secara struktural, Soedeson mendorong pemerintah fokus saja menjalankan delapan poin rekomendasi yang telah disampaikan DPR.

Salah satu poin rekomendasi DPR terkait Kompolnas ketika itu yakni Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Ia juga mendorong penguatan sistem melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah mencakup pembatasan kewenangan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, Jaksa, hingga Hakim.

"Kita ini sekarang mau memodernisasi Polri, mau mengantisipasi kejahatan yang berkembang begitu cepat, ya toh? Dengan terus membuat Polri ini kerja kurang, kurang apa ya? kurang efisien," ucapnya.

Tag:  #kompolnas #naik #kelas #rekomendasinya #mengikat #hingga #bisa #terlibat #sidang #etik

KOMENTAR