Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Gaji Minimum Dosen, Jangan Serahkan ke Kampus
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
16:14
5 Mei 2026

Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Gaji Minimum Dosen, Jangan Serahkan ke Kampus

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menetapkan standar gaji minimum nasional bagi dosen, termasuk untuk yang berstatus non-aparatur sipil negara (ASN).

Politikus Partai Kebangkitan itu berpandangan, pemerintah semestinya tidak menyerahkan sepenuhnya sistem pengupahan kepada masing-masing perguruan tinggi.

“Jangan biarkan ‘pasar’ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Hakim MK Sedih, UKT Setiap Tahun Naik tetapi Gaji Dosen di Bawah UMR

Menurut dia, selama ini sistem pengupahan dosen, khususnya non-ASN di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH), terlalu bergantung pada kebijakan internal kampus melalui peraturan rektor.

Kondisi tersebut, berpotensi memicu ketimpangan dan ketidakpastian penghasilan bagi dosen.

“Pemerintah harus menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum,” kata Lalu.

Ia menekankan, persoalan kesejahteraan dosen tidak bisa hanya dipandang dari sisi nominal gaji, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap profesi pendidik.

Baca juga: Di Sidang MK, Terungkap Gaji Dosen Non-PNS Rp 450.000–Rp 1,5 Juta, Jauh di Bawah UMR

Lalu juga menegaskan, DPR akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ia memastikan DPR akan mengakomodasi putusan MK dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), termasuk terkait tuntutan agar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi berada.

“Kami tentu menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK. Kami tidak akan memengaruhi putusan dan akan menunggu amar putusan sebagai rujukan dalam menentukan langkah selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” kata Lalu.

Baca juga: SEJAGAT: Upah Dosen Non-PNS UGM Tidak Layak Dibandingkan dengan Beban Kerja

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang uji materi di MK, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) Irwansyah mengungkapkan bahwa gaji dosen non-ASN di perguruan tinggi berbadan hukum masih berada di bawah standar kelayakan.

“Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026,” ujar Irwansyah dalam sidang perkara nomor 272/PUU-XXII/2025, Selasa.

Dia menjelaskan, sistem pengupahan dosen sangat bergantung pada kebijakan otonomi kampus yang diatur melalui peraturan rektor, sehingga tidak memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh tenaga pendidik.

“Komponen penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif, bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap,” kata dia.

Baca juga: SEJAGAT: Upah Dosen Non-PNS UGM Tidak Layak Dibandingkan dengan Beban Kerja

Senada, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT) Amalinda Savirani menilai sistem pengupahan di PTNBH belum mencerminkan rasa keadilan.

Berdasarkan survei internal SEJAGAT, sebanyak 60 persen dosen menilai upah yang diterima tidak layak dibandingkan beban kerja, kualifikasi, dan kinerja, bahkan lebih dari 40 persen dosen bekerja hingga 12 jam per hari.

“Upah yang tidak layak mendorong dosen bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kurang memiliki waktu dan energi untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas,” ujar Amalinda.

Baca juga: Hakim MK Minta Pemerintah Buka Data Dana Kampus, Soroti Gaji Dosen Non-PNS di Bawah Standar

Dia juga mengungkapkan dampak kondisi tersebut terhadap kesehatan mental dosen di mana hampir 40 persen responden mengalami depresi, stres, dan kecemasan akibat beban kerja yang tinggi.

Amalinda menambahkan, sistem penghasilan dosen di Indonesia masih mengandalkan berbagai komponen variabel, bukan berbasis gaji tunggal yang menjamin kesejahteraan.

“Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya,” kata dia.

Tag:  #pemerintah #diminta #tetapkan #standar #gaji #minimum #dosen #jangan #serahkan #kampus

KOMENTAR