Hakim MK ''Tergelitik'' Dengar Penjelasan Operator Seluler Terkait Kuota Hangus
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
07:50
5 Mei 2026

Hakim MK ''Tergelitik'' Dengar Penjelasan Operator Seluler Terkait Kuota Hangus

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku tergelitik mendengar beragam penjelasan operator seluler dalam sidang perkara "kouta hangus" dalam uji materi UU tentang Telekomunikasi dengan nomor perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

Awalnya Arsul Sani mengucapkan terima kasih atas keterangan yang diberikan oleh para pihak terkait yakni para operator seluler dan PLN.

Dia kemudian mengatakan, "saya hanya tergelitik saja."

Yang membuat Arsul tergelitik adalah pernyataan operator seluler terkait skema rollover atau kuota tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan network congestion atau kemacetan jaringan.

Baca juga: Soal Kuota Hangus, Hakim MK: Saya Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Selesai

Namun ada sisi paradoksnya, karena para operator seluler ini memiliki produk kuota rollover yang sudah lama diberikan kepada pelanggan.

"Ada produknya para operator seluler itu kan (produk rollover), juga ada memang daktualnya produk-produk dengan data rollover internet itu," ucapnya.

Arsul kemudian bertanya, bagaimana para operator ini mengelola agar tidak terjadi network congestion yang disebutkan tadi.

Ia mengatakan, MK memahami potensi kemacetan jaringan itu bisa terjadi jika permohonan perkara ini dikabulkan.

Baca juga: Saldi Isra: Kuota Hangus Tidak Untungkan Operator, Tapi Ada Pihak yang Dirugikan

Sebab itu, MK ingin melihat bagaimana perusahaan operator seluler mengelola produk rollover mereka yang sedang eksisting ini.

"Mengelola seperti apa kira-kira, supaya ada gambarannya. Meskipun ini, ya, tentu kami juga akan dalami kalau memang ada ahli yang diajukan dalam perkara ini," tandasnya.

Kemacetan Jaringan

Adapun terkait kemacetan jaringan atau network congestion dijelaskan oleh
Kuasa Hukum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Adnial Roemza dalam sidang yang sama.

Baca juga: Kuota Internet Hangus di Sorotan MK: Untung atau Rugi bagi Pelanggan?

Dia mengatakan, apabila perkara ini dikabulkan MK, negara dan operator seluler akan kesulitan mengontrol perilaku pelanggan yang menumpuk akses internet untuk diperjual-belikan kembali.

"Hal mana tanpa perlu memiliki perizinan berusaha dan patuh sesuai regulasi yang mengikat operator seluler, ataupun menggunakan akses internet untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal," katanya.

Adnial mengatakan, operator juga akan kesulitan mengontrol perilaku pelanggan dan melakukan perencanaan manajemen kapasitas jaringan untuk memastikan kualitas layanan berjalan dengan baik.

"Pada kondisi ini, akan terjadi penumpukan beban jaringan atau yang dikenal dengan istilah network congestion," katanya.

Baca juga: Operator Telekomunikasi Ngaku Tak Peroleh Untung dari Skema Kuota Internet Hangus

Kemacetan jaringan ini, kata Adnial, akan berdampak pada pelanggan yang masuk pada layanan internet, tetapi kecepatan data akan sangat lambat.

"Hal ini akan merugikan pelanggan dari sisi kualitas layanan internet, costomer experience," ucapnya.

"Jasa layanan internet yang berbatas volume dan waktu tertentu juga perlu dimaknai sebagai bagian dari tata kelola ekosistem jaringan layanan internet yang bersifat terbatas tadi," imbuh Adnial.

Tag:  #hakim #tergelitik #dengar #penjelasan #operator #seluler #terkait #kuota #hangus

KOMENTAR