Ultimatum Pemerintah kepada Jemaah Haji Ilegal
Ilustrasi jemaah haji. Pemerintah memberi ultimatum kepada jemaah haji ilegal.(Humas Kemenag Sumsel)
07:02
3 Mei 2026

Ultimatum Pemerintah kepada Jemaah Haji Ilegal

- Pemerintah Indonesia mengeluarkan ultimatum keras kepada masyarakat terkait praktik haji non-prosedural atau ilegal yang kian marak menjelang musim haji 2026.

Selain berisiko tinggi bagi jemaah, praktik ini juga membuka celah penipuan dan berujung pada sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hasan Afandi, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak akan mentolerir pelaksanaan haji di luar prosedur resmi.

“Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Makkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegas Hasan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi terhadap warga negara yang tersandung kasus hukum akibat haji ilegal.

“Kami menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi,” ujarnya.

Upaya pencegahan pun telah dilakukan. Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, Imigrasi RI tercatat telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah yang diduga akan berhaji menggunakan visa non-haji seperti visa kerja, kunjungan, hingga transit.

Hasan menekankan bahwa praktik tersebut jelas melanggar aturan.

“Berhaji dengan menggunakan visa non-haji adalah ilegal dan melanggar peraturan Pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Penipuan Haji

Di sisi lain, kasus penipuan haji ilegal juga mulai terungkap.

Kementerian Luar Negeri membenarkan penangkapan tiga WNI di Mekkah oleh aparat keamanan Arab Saudi pada 28 April 2026.

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, menyebut ketiganya diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal melalui iklan palsu di media sosial.

“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ujar Heni.

Aparat juga menemukan barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.

Saat ini, KJRI Jeddah masih melakukan verifikasi identitas dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat

Sementara itu, Polri mencatat lonjakan laporan masyarakat terkait persoalan haji ilegal.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hingga kini terdapat 115 laporan, dengan 68 kasus masih dalam proses penanganan.

“Apabila mens rea-nya sudah masuk, maka upaya penegakan hukum harus tetap dilakukan,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, meski sebagian kasus dapat diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice, proses hukum tetap akan ditempuh jika tidak tercapai kesepakatan.

“Ketika RJ dan mediasi dinyatakan gagal, maka penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera,” katanya.

Baca juga: PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Polri juga mengungkap beragam modus yang digunakan pelaku, mulai dari penyalahgunaan visa non-haji, skema ponzi, hingga penggunaan visa dari negara lain untuk memberangkatkan WNI secara ilegal.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut praktik ini sering melibatkan biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar dan menawarkan paket tanpa transparansi.

Merespon kejadin ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Saudi Arabia dan mereka akan segera melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: 7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum

Dahnil juga memperingatkan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga tenaga pendukung maupun warga Indonesia di Arab Saudi yang terlibat akan diproses secara pidana.

“Kementerian Haji akan melakukan tindakan tegas," jelasnya.

"(Semua pihak) terlibat dengan tindakan-tindakan ilegal di perhajian untuk ditindak secara pidana,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre yang tidak resmi.

Selain berisiko hukum, praktik tersebut juga kerap berujung pada kerugian finansial bagi jemaah.

Tag:  #ultimatum #pemerintah #kepada #jemaah #haji #ilegal

KOMENTAR