Wamenhaj Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Penipuan Haji Palsu
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan 2.000 jemaah umrah sempat tertahan/terlantar (stranded) alias mengalami kendala kepulangan dari Tanah Suci ke Indonesia. Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara Nuzulul Quran di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
06:58
1 Mei 2026

Wamenhaj Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Penipuan Haji Palsu

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan komitmen zero tolerance terhadap pelaku tindakan ilegal yang merugikan jemaah haji, termasuk penawaran haji palsu.

"Kami di Kementerian Haji dan Umrah sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Saudi Arabia dan mereka akan segera dilakukan tindakan hukum sesegera mungkin," ujar Dahnil dalam keterangan video di YouTube Kemenhaj, Kamis (30/4/2026).

Hal ini menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Arab Saudi terkait aktivitas iklan haji palsu.

Atas peristiwa ini, Dahnil Wamenhaj memberikan peringatan keras kepada seluruh elemen petugas, termasuk tenaga pendukung (tepung) dan warga Indonesia yang menetap di Saudi.

Baca juga: 3 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal, Saudi Sita Uang hingga ID Haji Palsu

Ia menegaskan bahwa keterlibatan oknum dalam kegiatan ilegal akan berujung pada tuntutan pidana.

"Apabila kemudian ada keterlibatan pihak-pihak muqimin atau tepung atau tenaga pendukung dari petugas-petugas haji yang sedang bertugas di sana," katanya.

"Maka Kementerian Haji akan melakukan tindakan tegas untuk kemudian para tepung para muqimin para petugas haji yang bila terlibat dengan tindakan-tindakan ilegal di perhajian untuk ditindak secara pidana," ucap Dahnil lagi.

Dahnil menegaskan bahwa proses hukum juga akan dilakukan di dalam negeri dengan melibatkan Polri jika ditemukan peristiwa penipuan haji ilegal di Tanah Air.

Baca juga: Promosi Haji Palsu Merebak, Arab Saudi Ingatkan Bahaya Biro Ilegal

Terakhir, ia juga mengimbau agar jemaah tidak mudah tergiur oleh tawaran haji ilegal, termasuk mengenai badal haji dan paket wisata.

Kewajiban Negara Berikan Bantuan Hukum

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi guna memastikan proses hukum berjalan serta hak-hak WNI tetap terpenuhi.

“Biar bagaimanapun Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," ujar Dedi.

Baca juga: 3 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Penipuan Haji, Wamenhaj Lapor Wakapolri

Selain memberikan pendampingan, Polri juga akan memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah kasus serupa terulang, baik melalui pertukaran informasi maupun koordinasi penegakan hukum.

"Sekali lagi penegakan hukum harus dilakukan agar memberikan efek jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," tegas Dedi.

Tag:  #wamenhaj #ingatkan #sanksi #pidana #bagi #pelaku #penipuan #haji #palsu

KOMENTAR