Uji Formil UU Kesehatan Ditolak MK, Organisasi Profesi Kesehatan Bakal Ajukan Uji Materiil
Ketua PB IDI dr Moh. Adib Khumaidi SpOT (IDI)
19:24
4 Maret 2024

Uji Formil UU Kesehatan Ditolak MK, Organisasi Profesi Kesehatan Bakal Ajukan Uji Materiil

– Pada Kamis (29/2), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan penolakan uji formil Undang-Undang 17/ 2023 tentang Kesehatan. Pemohon uji formil yang diajukan pada September tahun lalu ini adalah organisasi profesi kesehatan.

MK menilai, pembentuk undang-undang telah berupaya menjaring keterlibatan masyarakat. MK juga menilai penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik, mengikuti metode omnibus.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan salah satu pemohon uji formil ini pun memberikan tanggapan. ”Kami sangat hormati putusan MK,” kata Ketua PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT kemarin (3/3).

Adib juga mengapresiasi perhatian para hakim MK. Terlihat ada empat hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Empat hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. ”Artinya, apa yang kami perjuangkan ini mendapat perhatian dari hakim konstitusi,” ujarnya.

Namun, dia menegaskan bahwa perjuangan organisasi profesi kesehatan tidak akan berhenti. Sebab, setelah ini mereka melakukan uji materiil. Adib menyatakan, uji materiil ini akan substantif dari sudut pandang lima organisasi profesi. Yakni, IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI. ”Uji materiil nanti masuk pada materi substantif yang kami anggap melanggar konstitusi,” bebernya.

Organisasi profesi kesehatan belum terbuka tentang apa yang akan dibawa dalam uji materiil. Sebab, mereka masih melakukan kajian. ”Ada beberapa pasal yang nanti bersinggungan di antara organisasi profesi,” ungkapnya.

Adib menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran. Misalnya, terkait dengan marwah profesi, pembinaan, dan perlindungan pasien (patient safety). ”UU ini bukan hanya kepentingan organisasi profesi, tapi juga kepentingan rakyat,” ungkap Adib. Dia menegaskan, rakyat harus mendapatkan layanan kesehatan yang sama. (lyn/c14/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #formil #kesehatan #ditolak #organisasi #profesi #kesehatan #bakal #ajukan #materiil

KOMENTAR