Perusahaan Jasa K3 Bantah Ada Pemerasan dalam Proses Sertifikasi di Kemenaker
Dua terdakwa dari pihak PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, membantah dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Keduanya juga menegaskan bahwa PT KEM merupakan perusahaan jasa K3 (PJK3) yang sah.
Bantahan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Dalam persidangan, penasihat hukum Temurila menegaskan legalitas PT KEM sekaligus membantah adanya unsur pemaksaan maupun pemerasan dalam proses sertifikasi.
“Alat bukti ini menguraikan bahwa PT KEM adalah PJK3 yang sah sehingga dalam menjalankan usahanya berkewajiban bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar penasihat hukum Temurila di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Minta Sidang Ditunda karena “Belum Belajar”
Ia juga menegaskan proses bisnis PT KEM dilakukan secara terbuka, termasuk publikasi biaya pelatihan dan sertifikasi serta penawaran kepada calon peserta melalui proposal, sehingga memberi pilihan kepada pengguna jasa untuk menerima atau menolak layanan.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada pemaksaan atau pemerasan dalam pelaksanaan pelatihan atau sertifikasi yang dilakukan oleh PT KEM,” lanjutnya.
Dalam pembelaannya, pihak terdakwa juga menyoroti perbedaan waktu penyelesaian sertifikat yang disebut seharusnya 9 hari, namun dalam praktiknya mencapai 247 hari.
Namun, mereka menyebut seluruh proses tersebut akhirnya diselesaikan setelah persoalan muncul di persidangan dan diperbarui dalam sistem administrasi keesokan harinya.
Selain itu, penasihat hukum menyatakan PT KEM selalu memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam setiap proses sertifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Baca juga: Noel Ebenezer Ancam Gugat KPK Rp 300 T, Merasa Difitnah di Kasus Pemerasan K3
Pihak terdakwa juga mengajukan bukti terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada masa pandemi untuk membantah dugaan adanya pertemuan pada awal 2021.
Dari sisi pembuktian saksi, penasihat hukum menyebut persidangan telah memeriksa 42 saksi yang terdiri dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan jasa K3, dan pihak lainnya.
Dari 10 saksi korban yang tercantum dalam dakwaan, hanya dua yang dihadirkan di persidangan, dan keduanya disebut membantah adanya praktik pemerasan.
“Dua saksi korban tersebut menyatakan tidak merasa diperas dan tidak ada proses pemerasan,” ujar penasihat hukum.
Sejumlah saksi lain juga disebut menyatakan tidak pernah ada pertemuan atau koordinasi terkait dugaan pemerasan, serta menegaskan tidak ada keterlibatan Temurila maupun PT KEM dalam pengelolaan maupun distribusi dana non-teknis.
Pihak terdakwa turut mengutip keterangan saksi terkait istilah tiarap yang disebut sebagai penghentian sementara penerimaan dana non-teknis di lingkungan Kemenaker.
Baca juga: Eks Protokoler Noel Menangis Saat Jadi Saksi Meringankan di Sidang Pemerasan K3
“Artinya ini bukan pemberian atau gratifikasi, namun pemerasan dalam jabatan. Jika ini adalah gratifikasi maka tidak mungkin ada pencatatan dan penagihan,” katanya.
Saksi juga disebut menyampaikan adanya pencatatan jumlah sertifikat serta penyesuaian atau diskon biaya non-teknis pada periode tertentu, yang menurut pembelaan menunjukkan kebijakan berada di tangan pejabat internal kementerian.
Pihak terdakwa menyimpulkan bahwa praktik biaya non-teknis yang terjadi merupakan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, bukan melibatkan PT KEM atau Temurila secara langsung.
“Ini memperkuat bukti bahwa praktik biaya non-teknis adalah pemerasan yang terjadi di lingkungan kementerian,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Miki Mahfud menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses perkara.
Miki disebut telah memberikan keterangan secara terbuka, menyerahkan akses data pribadi, serta memenuhi panggilan pemeriksaan meski berada di Lampung.
“Terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik,” kata penasihat hukum.
Baca juga: Eks Anak Buah Ungkap Noel Pernah Marah Sampai Ingin Pecat Bobby Si Sultan Kemenaker
Ia juga menyebut Miki Mahfud hadir di KPK dan tidak menghindari proses hukum.
Pihaknya menegaskan PT KEM merupakan PJK3 yang sah dan berhak menjalankan kegiatan usaha serta menentukan tarif berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa.
“PJK3 adalah badan usaha legal yang dapat menentukan tarif berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa,” ujarnya.
Penasihat hukum juga menegaskan hubungan PT KEM dengan klien merupakan hubungan bisnis berbasis kesepakatan, bukan paksaan.
Sejumlah bukti seperti email dan perjanjian kerja sama dengan perusahaan disebut menunjukkan adanya proses penawaran dan negosiasi harga, termasuk dengan PT Siemens dan PT Astra Honda Motor.
Selain itu, kegiatan pelatihan K3 yang dilakukan PT KEM disebut benar-benar berlangsung, baik secara luring maupun daring, disertai dokumentasi, presensi, dan laporan kegiatan.
Pihak terdakwa juga membedakan honorarium narasumber yang disebut sah dan mengacu pada standar biaya pemerintah, dengan dugaan uang non-teknis.
Honor tersebut disebut dibayarkan secara resmi sesuai kegiatan pelatihan, sementara biaya non-teknis diklaim tidak dibebankan kepada klien, melainkan berasal dari keuntungan perusahaan.
Baca juga: Tangisan Eks Anak Buah saat Tahu Noel Kena OTT KPK: Terpukul Banget, Kok Bisa Bapak Ditangkap?
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar. Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #perusahaan #jasa #bantah #pemerasan #dalam #proses #sertifikasi #kemenaker