Soal Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Cak Imin: UU Masih Beri Keleluasaan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar bersama jajaran menteri kabinet Merah Putih usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/04/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
21:18
27 April 2026

Soal Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, Cak Imin: UU Masih Beri Keleluasaan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berpendapat bahwa Undang-Undang masih memberikan keleluasaan terhadap masa jabatan ketua umum parpol.

Pendapat tersebut dilontarkan Cak Imin untuk merespons usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal 2 periode.

"Ya usulan yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan," ujar Cak Imin ketika ditemui di Plaza BP Jamsostek, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/04/2026).

Selain itu, kata Cak Imin, pemilihan ketum parpol dilakukan secara terbuka.

Hal ini disebutnya merupakan proses demokrasi.

Baca juga: Cak Imin Minta Kelas Menengah Sabar, Pemerintah Atasi Kemiskinan Ekstrem Dulu

"Yang kedua, demokrasi juga memberikan ruang kepada proses pemilihan internal yang sangat terbuka dan demokratis," ucapnya.

Usulan KPK

KPK mengusulkan masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal 2 periode kepengurusan.

Usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

Baca juga: Cak Imin Bersyukur Politik Anggaran di Era Prabowo Berubah, Lebih Dirasakan Masyarakat

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangannya.

KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Tag:  #soal #ketum #partai #dibatasi #periode #imin #masih #beri #keleluasaan

KOMENTAR