PP TUNAS dan Pelajaran Sebulan Pertama: Menguji Komitmen dan Realitas
REGULASI perlindungan anak di ruang digital kini telah resmi berjalan. PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS, mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah kebijakan digital Indonesia, negara hadir secara tegas di ruang yang selama ini dibiarkan tumbuh tanpa batas.
Ini langkah yang patut disambut dengan serius, bukan sekadar dengan tepuk tangan.
Memastikan langkah ini tidak berhenti menjadi deklarasi semata adalah tanggung jawab kita bersama, karena niat baik tanpa sistem yang kuat tidak akan sampai ke tangan anak-anak yang membutuhkan perlindungan itu.
PP TUNAS lahir dari sebuah kesadaran kolektif bahwa ruang digital bukan ruang yang netral bagi anak-anak.
Ia bisa menjadi ruang belajar yang luar biasa, sekaligus ruang yang penuh jebakan jika dibiarkan tanpa tata kelola yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Data BPS 2024 mencatat bahwa 51,19 persen anak usia 5 hingga 6 tahun di Indonesia sudah mengakses internet.
Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik
Usia yang seharusnya diisi dengan bermain dan belajar mengenal dunia secara langsung, kini sebagian dihabiskan di depan layar, tanpa selalu ada pendamping yang memahami apa yang mereka lihat.
Data UNICEF mencatat, separuh dari anak Indonesia yang aktif menggunakan internet pernah terpapar konten seksual secara daring.
Separuhnya. Sebanyak 42 persen di antaranya mengaku merasa takut atau tidak nyaman saat menggunakan internet, namun tidak tahu harus bercerita kepada siapa.
Ini bukan soal anak yang kurang pandai menjaga diri. Ini soal ekosistem digital yang memang belum dirancang untuk melindungi mereka.
Di balik angka-angka itu ada wajah-wajah nyata. KPAI mencatat bahwa kasus bunuh diri anak di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara selama periode 2023 hingga 2025, dengan korban terbanyak pada usia 13 hingga 15 tahun.
Data internasional dari NCMEC 2024 menempatkan Indonesia dalam deretan negara dengan kasus eksploitasi seksual anak secara daring tertinggi di dunia, dengan lebih dari 1,4 juta kasus tercatat dalam satu tahun.
Angka-angka ini bukan untuk menakut-nakuti. Angka-angka ini adalah alasan mengapa PP TUNAS bukan sekadar regulasi biasa, melainkan sebuah keputusan moral yang sudah terlambat diambil dan kini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan dengan setengah hati.
Lebih dari Sekadar Larangan
Banyak yang memahami PP TUNAS hanya sebagai aturan pelarangan anak bermain media sosial. Cakupannya jauh lebih luas dan lebih dalam dari pemahaman itu.
Regulasi ini menempatkan anak, siapa pun yang belum berusia 18 tahun dan bersentuhan dengan layanan digital, sebagai subjek perlindungan yang utuh. Bukan sekadar pengguna yang perlu dibatasi, melainkan individu yang berhak atas ruang digital yang aman, privat, dan sesuai dengan tahap tumbuh kembangnya.
PP TUNAS mengatur bahwa setiap platform yang beroperasi di Indonesia wajib merancang layanannya dengan mengutamakan keselamatan anak sejak awal, bukan sekadar menambahkan fitur perlindungan sebagai pelengkap.
Platform dilarang mengumpulkan data lokasi anak, dilarang memprofilkan anak untuk kepentingan iklan, dan diwajibkan mengaktifkan pengaturan privasi tertinggi secara otomatis untuk semua akun anak.
Orang tua ditempatkan sebagai mitra utama perlindungan, bukan pihak yang hanya diberi tahu setelah sesuatu terjadi.
Setiap akun anak, di setiap jenjang usia, membutuhkan persetujuan orang tua untuk dapat aktif. Ini pergeseran besar dari model perlindungan yang selama ini bersifat reaktif menuju model yang bersifat aktif dan terstruktur.
Pergeseran paradigma sebesar ini tidak akan terjadi hanya karena sebuah peraturan pemerintah diterbitkan. Ia membutuhkan ekosistem pendukung yang sama kuatnya dengan regulasi itu sendiri.
Sebulan Penuh Pelajaran Berharga
Satu bulan pertama implementasi PP TUNAS memberikan gambaran yang jujur sekaligus menggembirakan tentang bagaimana sebuah kebijakan bekerja ketika diuji oleh kenyataan.
Pada hari pertama berlaku, hanya dua dari delapan platform yang langsung mematuhi ketentuan.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Platform lainnya masih dalam tahap penyesuaian. Pemerintah bergerak dengan melayangkan pemanggilan resmi, melakukan pemeriksaan bertahap, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada platform yang belum memenuhi ketentuan.
Proses itu tidak selalu mulus, pemerintah tidak mundur dari posisinya.
Hasilnya, saat ini tujuh dari delapan platform telah menyatakan kepatuhan. Ini bukan pencapaian kecil.
Ini bukti bahwa ketika negara berdiri teguh, bahkan korporasi digital terbesar di dunia pun dapat didorong untuk tunduk pada hukum yang berlaku demi kepentingan anak.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan aktif orang tua dan penguatan kapasitas pendidik, pembatasan usia ini hanya akan menciptakan kucing-kucingan antara anak dengan guru dan orang tua.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Di lapangan, proses penonaktifan akun tidak terjadi serentak, melainkan bertahap.
Anak masih berpotensi mengakses media sosial melalui akun milik orang dewasa, sementara tidak semua orang tua memiliki pengetahuan atau kesadaran yang cukup tentang risiko yang dihadapi anak-anak mereka di dunia digital.
Inilah jarak antara komitmen yang tertulis dan realitas yang berlangsung: regulasi sudah berjalan, namun perlindungan yang sesungguhnya belum merata dirasakan.
Satu pertanyaan tetap perlu kita simpan dan terus kita ajukan: apakah kepatuhan yang dinyatakan di atas kertas sudah mencerminkan perubahan yang benar-benar dirasakan oleh anak dan orang tua di lapangan?
Menyatakan patuh dan menjadi patuh adalah dua hal yang berbeda, dan jaraknya hanya bisa diukur oleh waktu serta pengawasan yang konsisten.
Tiga Hal yang Harus Kita Jaga Bersama
Kepatuhan formal adalah awal yang baik. Keamanan anak yang sesungguhnya membutuhkan lebih dari sekadar tanda tangan di atas surat komitmen.
Ada tiga hal yang perlu kita jaga bersama agar PP TUNAS benar-benar memberikan manfaat nyata bagi anak Indonesia.
Pertama, memastikan verifikasi usia benar-benar bekerja. Sistem yang mewajibkan platform memverifikasi usia pengguna adalah inti dari seluruh kebijakan ini.
Verifikasi yang masih bergantung sepenuhnya pada kejujuran pengguna saat mendaftar adalah celah yang akan selalu ada dan selalu dimanfaatkan.
Data APJII 2025 menunjukkan bahwa Generasi Z adalah kelompok pengguna internet paling dominan di Indonesia dengan kontribusi 25,54 persen dari 229,4 juta pengguna.
Generasi ini tumbuh bersama teknologi dan memiliki kecakapan digital yang melampaui generasi sebelumnya.
Meremehkan kemampuan adaptasi mereka terhadap aturan baru adalah kekeliruan yang mahal.
Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
Kedua, membekali orang tua dengan literasi digital yang memadai. Orang tua yang terlibat aktif dalam kehidupan digital anak jauh lebih efektif daripada sistem pemblokiran mana pun.
Survei KPAI pada 2022 menunjukkan bahwa 79 persen anak diizinkan menggunakan gawai tanpa batasan yang jelas. Ini bukan kesalahan orang tua, ini adalah kesenjangan pengetahuan yang perlu dijembatani melalui program edukasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Meminta orang tua menjalankan peran yang diamanatkan undang-undang tanpa membekali mereka dengan pengetahuan yang memadai adalah harapan yang tidak adil.
Ketiga, memastikan perlindungan menjangkau semua anak, termasuk mereka yang paling jauh dari pusat perhatian.
Anak-anak di wilayah 3T, yang aksesnya terbatas namun tingkat kecanduan digitalnya justru lebih tinggi karena minimnya alternatif aktivitas, membutuhkan pendekatan perlindungan yang kontekstual dan berpihak.
Kebijakan yang hanya efektif di kota-kota besar sementara anak-anak di daerah terpencil tetap tidak terlindungi adalah keberhasilan yang baru setengah jalan.
Pengawasan adalah Investasi, Bukan Beban
Pemerintah kini menetapkan tenggat Juni 2026 bagi seluruh platform untuk menyampaikan penilaian mandiri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang berkelanjutan.
Ini langkah yang strategis, karena pengawasan yang konsisten adalah yang membedakan regulasi yang hidup dari regulasi yang mati.
PP TUNAS memberikan waktu penyesuaian dua tahun bagi platform, dengan batas akhir pada Maret 2027. Ini bukan kelemahan regulasi.
Ini adalah ruang untuk memastikan bahwa perubahan yang terjadi bukan hanya perubahan di permukaan, melainkan perubahan yang tertanam dalam sistem dan budaya kerja setiap platform.
Ruang ini harus dijaga agar tidak menjadi alasan untuk menunda hal-hal yang sebenarnya sudah bisa dilakukan sekarang.
Hal yang paling menentukan bukan seberapa cepat semua platform menyatakan patuh, melainkan seberapa nyata perlindungan itu dirasakan oleh anak-anak dan keluarga Indonesia dalam kehidupan sehari-hari mereka.
PP TUNAS adalah bukti bahwa Indonesia serius dalam melindungi generasi masa depannya.
Di tengah gelombang digitalisasi yang terus melaju, negara memilih untuk hadir, bukan absen. Memilih untuk mengatur, bukan membiarkan. Memilih untuk melindungi, bukan menunggu korban berikutnya.
Regulasi ini juga mewajibkan platform untuk secara aktif melakukan edukasi literasi digital kepada anak dan orang tua, serta melaporkannya kepada pemerintah setiap tahun.
Ini adalah visi yang melampaui sekadar larangan, sebuah undangan bagi seluruh ekosistem digital untuk ikut bertanggung jawab atas tumbuh kembang generasi yang lahir dan besar di tengah derasnya arus digital.
Sebulan adalah waktu yang terlalu singkat untuk menilai sebuah kebijakan besar, namun cukup panjang untuk membaca karakternya.
PP TUNAS telah menunjukkan karakter yang kuat: ia lahir dari urgensi yang nyata, dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, dan terbukti mampu mendorong korporasi global untuk tunduk pada kedaulatan regulasi nasional.
Komitmen sudah dideklarasikan dan momentum sudah terbentuk. Realitasnya, perjalanan menuju perlindungan anak yang sesungguhnya baru saja dimulai.
Menguji komitmen itu bukan pekerjaan sehari, bukan pula pekerjaan sebulan. Ia adalah pekerjaan kita bersama, setiap hari, selama ada anak Indonesia yang tumbuh dan masa depannya layak untuk dilindungi.
Tag: #tunas #pelajaran #sebulan #pertama #menguji #komitmen #realitas