Polri Buru Frendry Dona Pengendali Lab Rahasia Penghasil Vape Etomidate
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku, yang diduga sebagai pengendali laboratorium tersembunyi (clandestine lab) produksi cartridge vape berisi etomidate di Jakarta Timur.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
14:26
22 April 2026

Polri Buru Frendry Dona Pengendali Lab Rahasia Penghasil Vape Etomidate

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Frendry Dona alias Fhoku yang diduga menjadi sosok pengendali laboratorium rahasia (clandestine lab) produksi cartridge vape berisi etomidate di Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Frendry berperan sebagai otak di balik operasi peredaran narkoba tersebut.

“DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: 1.500 Paket Vape Narkoba asal Malaysia Diselundupkan via Tanjung Balai Sumut

Dalam surat DPO bernomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026, polisi turut merilis ciri-ciri Frendry.

Dia memiliki tinggi badan sekitar 165 cm dengan berat 65 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan diperkirakan berusia 38 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Frendry agar segera melapor kepada pihak kepolisian melalui nomor yang tercantum dalam surat DPO.

Baca juga: Cak Imin Sebut Harus Ada Regulasi Jelas soal Penyalahgunaan Vape

Eko menambahkan, Frendry bukan sosok baru dalam kasus narkotika.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba," ujarnya.

Kasus bermula dari kecurigaan ojol terhadap paketnya

Kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) merasa curiga terhadap paket yang dibawanya pada Senin (13/4/2026) malam.

Pengemudi tersebut kemudian melapor ke petugas piket Bareskrim Polri dan menyerahkan barang tersebut untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menggunakan X-ray menunjukkan adanya kandungan narkotika.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo Mafia diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu," terang Eko.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Pakai Jasa Ojol dan Pabrik Vape Etomidate di Jaktim

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran sebagai pengemudi ojek online.

Barang tersebut sempat diarahkan untuk diantar ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, pengambilan barang dilakukan oleh pihak lain untuk kemudian dikirim kembali ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap seorang pria berinisial PP di rumah kontrakan di Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan atas perintah tersangka lain, Ananda Wiratama.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona.

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur yang diduga menjadi lokasi penyimpanan.

Baca juga: Peredaran Narkoba Etomidate Marak di Jakarta, Disamarkan dalam Liquid Vape

Namun, sosok yang diburu tidak berada di tempat.

Di lokasi itu, polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti sabu 0,7 gram, puluhan cartridge kosong berbagai merek, alat pres, timbangan digital, serta ratusan produk vape siap edar.

“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur," ucapnya.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 410.781.120.

Tag:  #polri #buru #frendry #dona #pengendali #rahasia #penghasil #vape #etomidate

KOMENTAR