Terima Rp 3 Miliar, Noel Ebenezer Sebut Itu Uang Halal Hasil Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di usai sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 Kemnaker, Kamis (16/4/2026). (Shela Octavia)
22:42
21 April 2026

Terima Rp 3 Miliar, Noel Ebenezer Sebut Itu Uang Halal Hasil Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menganggap uang pemberian dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro senilai Rp 3 miliar sebagai pendapatan yang halal.

Noel menilai, uang ini merupakan fee atau imbalan karena membantu Bobby yang dijuluki Sultan Kemenaker itu untuk mengurus perkara di Kejaksaan.

“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Noel mengatakan, Bobby yang pertama mendatanginya saat ada pemeriksaan dari Kejaksaan.

Baca juga: Noel Ebenezer ke Sultan Kemenaker: Motor Ducati yang Cocok untuk Saya Apa Ya?

Setelah mendengar cerita Bobby, Noel memutuskan membantu karena saat itu dia masuk dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Noel merasa bisa mengomunikasikan permintaan Bobby kepada pihak terkait.

“Dan saya saat itu karena punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga, karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,” kata Noel.

Noel menegaskan, dia tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau adanya pungutan uang nonteknis seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Baca juga: Cerita ‘Sultan Kemnaker’ Dipalak Miliaran Rupiah oleh Noel Ebenezer

Eks Ketua Relawan Jokowi Mania ini mengaku salah karena menerima uang Rp 3 miliar.

Tapi, dia membantah pernah memeras siapa pun.

“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” kata Noel.

Selama menjadi pembantu Presiden Prabowo, Noel mengaku fokus memecahkan masalah yang dihadapi buruh.

Salah satunya, menyelesaikan persoalan ijazah ditahan.

“Karena fokus saya waktu itu hanya memitigasi problem-problem tenaga kerja, buruh dan sebagainya. Praktik penahanan ijazah, kejahatan-kejahatan perburuhan yang lain,” katanya lagi.

Baca juga: Sultan Kemnaker Mau Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer Minta Tak Saling Serang

Kata Bobby soal Rp 3 M

Pada sidang di hari Senin (20/4/2026), Bobby menceritakan, Noel pernah meminta uang Rp 3 miliar kepadanya.

“Ya kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” kata Bobby.

Kali ini, Noel mengaku bisa mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Bobby mengatakan, dia pernah dipanggil Noel untuk membahas uang Rp 3 miliar yang diberi kode ‘tiga meter’.

Saat itu, tengah berjalan pemeriksaan dari Kejaksaan terkait dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker.

“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” kata Bobby.

Baca juga: Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik

Saat itu, Noel disebut menunjukkan sebuah foto di ponsel-nya yang menyerupai lembar disposisi.

Awalnya, Bobby sempat menawar besaran uang yang diminta.

Tapi, Noel menolak dan minta tetap diberi Rp 3 miliar.

“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” kata Bobby.

Walhasil, Bobby mengerahkan subkoordinatornya untuk mengumpulkan uang yang diminta Noel.

Saat uang nonteknis tidak cukup, Bobby menjual satu unit mobilnya agar bisa mencapai uang Rp 3 miliar yang dimintakan Noel.

Setelah uang dikumpulkan, Bobby menyerahkan uang itu kepada pihak yang dikirim Noel, tidak ke tangan eks relawan Jokowi itu langsung.

Baca juga: Irvian Bobby Bakal Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer: Sesama Terdakwa Jangan Saling Memberatkan

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya nonteknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Ebenezer: Diperas Sejak 2000-an, Sempat Melawan Malah Dimarahi

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.

Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #terima #miliar #noel #ebenezer #sebut #uang #halal #hasil #bantu #urus #perkara #sultan #kemenaker

KOMENTAR