UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Besaran Sesuai Perjanjian
Ilustrasi THR. (SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)
16:02
21 April 2026

UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Besaran Sesuai Perjanjian

- Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur soal tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja rumah tangga (PRT).

THR merupakan satu dari 14 hak pekerja rumah tangga yang diatur dalam UU PPRT yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).

"PRT berhak: f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf f draf UU PPRT yang sudah dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Cak Imin: Pengesahan RUU PPRT Tandai Era Baru Kesetaraan Kerja

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) UU PPRT, THR kepada pekerja rumah tangga diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian kerja.

"Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja," bunyi Pasal 18 draf UU PPRT.

Iuran BPJS Kesehatan Ditanggun Pemerintah

Selain itu, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan uang diatur dalam UU PPRT.

Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan dua dari 14 hak untuk pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT.

"Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g draf UU PPRT.

Baca juga: UU PPRT Atur Waktu Kerja Manusiawi untuk Pekerja Rumah Tangga

"Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf h draf UU PPRT.

Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (1) draf UU PPRT, iuran jaminan sosial kesehatan atau BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (1) draf UU PPRT.

Namun bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, iuran jaminan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (2) draf UU PPRT.

Baca juga: Tangis Pembantu Pecah Kala RUU PPRT Disahkan Usai Berkali-kali Demo

Sedangkan untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut juga ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT.

Tag:  #pprt #atur #pekerja #rumah #tangga #dapat #besaran #sesuai #perjanjian

KOMENTAR